Fakta Nasional

Aksi Guru Ponpes Mesum di Tol Rangkasbitung hingga Tabrak Polisi dan Terseret 3 Kilometer

Seorang guru ngaji berinisial ED menabrak dua anggota PJR di Tol Rangkasbitung hingga salah satu korban terseret sejauh 3 kilometer karena panik ketahuan berbuat mesum.

U
Ulam Kirana
07 November 2026
12 pembaca
Aksi Guru Ponpes Mesum di Tol Rangkasbitung hingga Tabrak Polisi dan Terseret 3 Kilometer
Aksi Guru Ponpes Mesum di Tol Rangkasbitung hingga Tabrak Polisi dan Terseret 3 Kilometer
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, seorang guru ngaji berinisial ED yang mengajar di pondok pesantren melakukan tindakan nekat dengan menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Lebak, Banten. Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu sore, 1 Oktober 2026, ketika petugas mendapati sebuah mobil berhenti di bahu jalan tol. Salah satu korban bahkan harus mengalami kejadian mengerikan karena terseret di atas kap mobil hingga sejauh 3 kilometer sebelum akhirnya terlempar ke aspal.

Insiden bermula ketika Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan tol tersebut. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas tepat di belakang mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berhenti guna melakukan pengecekan kondisi pengemudi. Namun, saat personel kepolisian turun untuk menghampiri kendaraan tersebut, pengemudi secara mendadak melajukan kendaraannya dan menabrak kedua aparat yang bertugas di lokasi kejadian.

Bripda Rizki yang sempat merekam keberadaan mobil tersebut justru tertabrak dan terpaksa bertahan di atas kap mesin sambil memukul kaca agar pengemudi menghentikan lajunya. Bukannya berhenti, pengemudi justru tancap gas dan membawa korban terseret sejauh 3 kilometer sebelum terlempar ke badan jalan. Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, pelaku dan teman wanitanya berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman kamera pengawas.

Dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi, pelaku ED mengaku bahwa dirinya nekat kabur karena merasa panik dan takut reputasinya hancur. Sebagai seorang tenaga pengajar di pondok pesantren serta beberapa rumah warga, ia merasa khawatir perbuatannya berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang wanita akan mencemarkan nama baiknya. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya secara sadar saat diinterogasi petugas. Pelaku sengaja membawa lari petugas yang berada di atas kap mobil karena takut ketahuan melakukan kegiatan asusila di dalam kendaraan bersama pacarnya. Tim kepolisian melacak identitas kendaraan hingga mendatangi showroom tempat mobil tersebut dibeli sebelum akhirnya meringkus pelaku di wilayah Pandeglang.

Penangkapan terhadap pelaku ED dilakukan pada Senin dini hari, 2 November 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selain mengamankan sang pengemudi, jajaran kepolisian juga menetapkan perempuan berinisial AM yang berada di dalam mobil sebagai tersangka. Penetapan status tersangka kepada perempuan tersebut dilakukan karena ia turut serta membiarkan dan tidak berupaya menolong korban yang terseret di kap mobil.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyatakan bahwa tersangka AM turut dijerat hukum lantaran tidak berupaya menghentikan kendaraan ataupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Setelah kejadian penabrakan yang mengerikan itu, kedua tersangka justru memilih pulang ke rumah masing-masing tanpa ada niat memberikan pertolongan kepada polisi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Atas tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang bertugas, tersangka ED dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP. Sementara itu, tersangka AM juga harus menghadapi jeratan hukum berlapis atas keterlibatannya dalam insiden tersebut. Berdasarkan ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan, kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara kurang lebih selama 10 tahun.

#GuruPonpes #TolRangkasbitung #PoldaBanten

Sumber: Detikcom - News (semua kanal)

Foto: Detikcom - News (semua kanal)

Artikel Terkait