Fakta Politik

Desakan Pertemuan Pimpinan Parpol Terkait Ijazah Wapres Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pimpinan partai politik di DPR RI segera mengadakan pertemuan untuk membahas keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka se...

A
Amara Rukmana
03 November 2026
34 pembaca
Golkar buka suara soal polemik ijazah Wapres Gibran. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Golkar buka suara soal polemik ijazah Wapres Gibran. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak para pimpinan partai politik di DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Doli menilai permasalahan ini sangat penting untuk dibahas oleh ketua umum fraksi-fraksi, terutama setelah MA menyatakan bahwa syarat pendidikan SMA Gibran tidak sah.

"Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini. Kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," ujar Doli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/11).

Urgensi Pembahasan Ijazah Gibran

Doli mengungkapkan bahwa pimpinan partai politik sebenarnya sering melakukan pertemuan dan pasti mendengar mengenai polemik yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat. Ia tidak terkejut jika pembahasan mengenai ijazah Gibran sudah berlangsung, meskipun ia tidak mengetahui sejauh mana diskusi tersebut telah berjalan.

"Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita, pasti selalu akan ada pembicaraannya. Bahwa pembicaraannya sampai level mana itu yang kita tidak tahu, ya," jelas Doli.

Lebih lanjut, Doli mengakui bahwa di internal Partai Golkar, pembahasan mengenai ijazah Gibran juga sudah dilakukan. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan arahan dari ketua umum untuk membahasnya secara formal dengan partai-partai lain.

"Kami di Golkar juga kan sebetulnya sudah setiap ada pembicaraan antar partai politik itu sudah diberi kewenangan, mandat kepada Ketum, ya. Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut atau pertemuan formal antara pimpinan partai politik itu," kata Doli.

Prinsip dalam Pertemuan Pimpinan Parpol

Walaupun demikian, Doli mengingatkan bahwa saat pertemuan formal dengan para ketua umum partai politik nanti, mereka harus memiliki tiga prinsip utama. Pertama, setiap langkah atau keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat.

"Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan," ucapnya.

Kedua, keputusan yang diambil harus menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi, ketaatan terhadap aturan, dan menjunjung tinggi etika dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, keputusan tersebut harus bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

"Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diteruskan atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya," tambah Doli.

Ia juga menegaskan bahwa polarisasi antar partai politik yang berkepanjangan tidak boleh terjadi. "Terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, artinya keterbelahan, itu yang saya kira enggak boleh terjadi, ya. Ini yang tiga hal itu menurut saya minimal yang harus dijaga dalam pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik itu," tutup Doli.

Di sisi lain, Doli menyatakan bahwa pembentukan hak angket, hak interpelasi, atau panitia khusus (pansus) terkait Wapres Gibran di DPR RI sudah tidak relevan. Ia berpendapat bahwa polemik ini sudah mengarah pada isu pemberhentian wakil presiden.

"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian," ucap Doli.

Menurutnya, tindak lanjut dari putusan tersebut sebenarnya sudah mengarah pada ranah politik. "Kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik. Iya kan, dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Doli.

Ia juga menjelaskan mekanisme tindak lanjut jika terdapat rencana untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres, yang diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR," jelas Doli.

Ia menambahkan bahwa masing-masing fraksi di DPR dapat menyatakan pendapat terhadap putusan MA dan MK mengenai syarat pendidikan Gibran yang dinyatakan tidak sah. Doli juga tidak menampik bahwa partainya rutin berkomunikasi dengan Partai PKS dan PDIP untuk membahas polemik ijazah Gibran.

"Jadi kalau ada ide, ada gagasan dari teman-teman PKS, terus dilanjutkan oleh PDIP, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini," kata Doli.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (30/10), MA menyatakan bahwa suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. Sebelumnya, MK juga telah memutuskan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan Pilpres 2024.

Walaupun MK tidak menemukan ijazah Gibran, mereka tidak dapat mengabulkan gugatan untuk melakukan pemberhentian terhadap anak sulung Presiden RI ke-7 tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Artikel Terkait