Fakta Nasional

Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Janji Kooperatif dan Terbuka

JAKARTA — Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan akan bersikap terbuka dan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presid...

U
Ulam Kirana
07 November 2026
9 pembaca
Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Janji Kooperatif dan Terbuka
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan akan bersikap terbuka dan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut Krisna, Ahrie siap mengikuti seluruh proses hukum dan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara terang.

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 6 November 2026.

Pihak kuasa hukum juga menyebut proses pemeriksaan terhadap Ahrie berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sejak diperiksa sebagai saksi hingga kemudian berstatus tersangka, Ahrie disebut memperoleh pendampingan hukum dan tidak mengalami intimidasi.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahrie Sonta sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pada pengumuman awal 3 November 2026, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, penyidik kembali menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Dengan perkembangan tersebut, total terdapat empat perwira tinggi kepolisian yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa prosedur yang seharusnya.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Salah satu nomor yang diduga menjadi target adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, penyadapan juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur.

Sekitar Oktober 2026, penyidik juga menemukan dugaan adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Sikap Ahrie untuk terbuka menjadi perhatian karena sampai saat ini penyidik belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka.

Kuasa hukum Ahrie menyatakan kliennya akan memberikan informasi yang diperlukan penyidik dan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Namun, keterbukaan tersebut tetap berada dalam kerangka proses penyidikan.

Artinya, keterangan Ahrie belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai siapa yang memberi perintah, bagaimana sistem penyadapan digunakan, maupun untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.

Hal-hal tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Bareskrim menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 332 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Pada tahap awal penyidikan, Bareskrim menahan tiga tersangka pertama, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso di Rutan Mabes Polri.

Sementara itu, Slamet Uliandi baru ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2026 setelah sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi.

Status hukum dan langkah penahanan terhadap masing-masing tersangka dapat terus berubah mengikuti perkembangan penyidikan.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum mempublikasikan secara lengkap pembagian peran masing-masing.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.

Publik masih menunggu penjelasan mengenai:

siapa yang menginisiasi penyadapan;

siapa yang memasukkan nomor target ke sistem LIMS;

siapa yang menerima hasil penyadapan;

siapa yang memerintahkan penghapusan data; dan

untuk tujuan apa informasi tersebut dikumpulkan.

Bareskrim sebelumnya menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal dan tidak semua detail dapat dibuka sekaligus.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi penegak hukum.

Keterlibatan sejumlah perwira tinggi juga membuat penyidikan mendapat perhatian luas.

Sikap Ahrie Sonta yang menyatakan akan terbuka dapat menjadi salah satu elemen penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.

Namun, kesimpulan mengenai motif, perintah, maupun keterlibatan masing-masing pihak tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Tags: hukum

Artikel Terkait