Sopir truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Bekasi yang menyebabkan enam orang meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka. Berita ini menjadi salah satu yang paling banyak dibaca di IDN Times pada Senin (2/11/2026). Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana Pemprov DKI untuk menutup JLNT Antasari guna mencegah balap liar, pencopotan Kapolres Sukoharjo oleh Kapolri terkait penggerebekan ponpes, serta kesaksian dari Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dalam persidangan. Juga, Presiden Jokowi dijadwalkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan ijazah palsu di sidang Roy Suryo.
Kecelakaan di Bekasi dan Penetapan Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk molen berinisial T (58) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di halte Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Minggu (1/11/2026) sore. Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kecelakaan tersebut.
Penutupan JLNT Antasari untuk Mencegah Balap Liar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari mulai Sabtu (14/11/2026) dari pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah aktivitas balap liar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penutupan ini akan diberlakukan pada malam Jumat hingga dini hari Sabtu, serta malam Sabtu hingga dini hari Minggu.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah terjadi penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 2 November 2026.
Dalam persidangan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang dihadirkan sebagai saksi. Ketiga saksi tersebut hadir di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Persidangan ini berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Jokowi untuk menghadiri persidangan tersebut.