Fakta Nasional

Pengusaha Tan Kian Ungkap Permintaan Uang Rp 55 Miliar dari Ferry Boboho

Tan Kian mengungkapkan pengalaman saat Ferry Boboho meminta uang sebesar SGD 5 juta untuk menghindari status tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan...

U
Ulam Kirana
03 November 2026
21 pembaca
Sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlanjut hingga tengah malam, Selasa (3/11/2026). (Mulia Budi/detikcom)
Sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlanjut hingga tengah malam, Selasa (3/11/2026). (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta - Tan Kian, seorang pengusaha, menceritakan pengalamannya ketika Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, meminta uang sebesar SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar agar tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dalam keterangannya, Tan Kian mengaku merasa tertekan dan akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

Pernyataan Tan Kian disampaikan saat ia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan mengawali cerita dengan menjelaskan bahwa ia mengenal Ferry melalui Lucy Kweek dan berniat untuk berdiskusi mengenai kasus Jiwasraya.

Permintaan Uang yang Mengejutkan

Dalam pertemuan kedua, Tan Kian menyebutkan bahwa Ferry meminta uang sebesar SGD 5 juta agar ia tidak terjerat sebagai tersangka. "Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ungkap Tan.

Tan Kian mengaku sempat menawar jumlah yang diminta, namun Ferry menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak bisa dikurangi. "Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja'," kata Tan. Ia merasa terpaksa memenuhi permintaan Ferry agar reputasinya sebagai pengusaha tidak tercoreng dan tidak kehilangan akses ke kredit bank.

Penyampaian Uang Secara Bertahap

Tan menjelaskan bahwa uang SGD 5 juta tersebut diserahkan kepada Ferry dalam tiga tahap. Pada setiap penyerahan, Ferry kembali mengancam agar Tan segera melunasi sisa pembayaran untuk menghindari status tersangka. "Beberapa hari kemudian tapi tidak sekali (SGD) 5 juta. Tiga kali dalam waktu kurang lebih mungkin 10 hari lah begitu," jelas Tan.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat menyerahkan uang, ia menggunakan amplop coklat. "Setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'," tambah Tan. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa telah memeras Tan Kian dengan total Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Febrie bersama rekan-rekannya terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Febrie diduga menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul.

Artikel Terkait