Jakarta - Kontroversi mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, telah memicu perdebatan antara politikus dari Partai Demokrat dan PSI. Dalam perdebatan ini, nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga disebut-sebut.
Perdebatan ini dimulai setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang dimiliki oleh Gibran. MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA.
Reaksi Politikus Demokrat
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Jansen berpendapat bahwa Gibran kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres setelah putusan MA tersebut. Ia menyatakan bahwa Gibran kini hanya memiliki dua pilihan terkait jabatannya sebagai wapres.
Jansen mengulas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan ijazah SMA Gibran tidak ditemukan. Namun, ia menilai bahwa putusan MA kali ini lebih tegas dan jelas. "Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya.
Dengan adanya putusan MA yang menyatakan surat keterangan tidak sah dan diperintahkan untuk dimusnahkan, Jansen berpendapat bahwa legitimasi Gibran sebagai wapres telah hilang. Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 untuk mendukung argumennya. "Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres," ujarnya.
Tanggapan dari PSI
Pernyataan Jansen tersebut kemudian direspons oleh Ketua DPP PSI, Bestari Barus. Bestari mengungkapkan keheranannya terhadap reaksi cepat Demokrat terhadap putusan tersebut. Ia mempertanyakan apakah salinan putusan MA sudah dipublikasikan kepada publik. "Saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA?" kata Bestari.
Bestari menilai bahwa jika salinan putusan MA belum ada di publik, seharusnya belum ada reaksi yang diambil. Ia mencurigai bahwa Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres. "Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ujarnya.
Bestari juga meminta agar semua pihak menunggu salinan putusan MA dirilis sebelum mengambil sikap. Ia menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pernyataan yang dapat memicu huru-hara di publik.
Jansen kemudian menanggapi pernyataan Bestari dengan menegaskan bahwa tidak perlu mencampuradukkan masalah hukum dengan spekulasi politik. Ia menekankan bahwa posisi wapres sepenuhnya merupakan wewenang presiden.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, juga memberikan tanggapan terhadap perdebatan ini. Ia menolak tudingan PSI yang mengaitkan AHY dengan polemik ijazah Gibran, dan menegaskan bahwa AHY akan memilih berkompetisi melalui pemilu setelah era Presiden Prabowo Subianto.
Andi menyatakan bahwa Jansen dan kader Demokrat lainnya memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan objektif dalam memberikan analisis. Ia juga menekankan bahwa pandangan Jansen sejalan dengan pendapat beberapa pakar hukum lainnya.
Dalam situasi ini, Andi menegaskan bahwa AHY harus siap jika mendapatkan kesempatan untuk memimpin Indonesia, namun ia akan memilih untuk berkompetisi dengan cara yang baik di masa mendatang.