Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis peraturan terbaru mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi peserta didik berusia 5 hingga 22 tahun dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan sosial untuk Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu perubahan signifikan adalah mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak akan diberikan kepada siswa penerima PIP, baik dalam bentuk digital maupun fisik, termasuk bagi siswa yang menerima PIP melalui jalur DTSEN.
Rincian Perubahan dalam PIP
Apa saja perubahan lainnya dalam aturan PIP? Berikut adalah penjelasannya:
PIP untuk Jenjang TK
Pada tahun sebelumnya, Program Indonesia Pintar (PIP) hanya diperuntukkan bagi siswa dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dengan rentang usia enam hingga 21 tahun. Namun, mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa dari jenjang prasekolah taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dapat mendaftar untuk PIP dengan rentang usia 5 hingga sebelum 22 tahun. Untuk siswa berkebutuhan khusus, ketentuan usia tetap tidak berlaku.
Pengusulan Siswa Penerima PIP oleh Sekolah
Sebelumnya, hanya dinas pendidikan setempat yang dapat mengusulkan calon penerima PIP, sementara satuan pendidikan hanya bisa menandai status kelayakan PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap siswa yang berhak menerima bantuan sosial PIP dengan memperbarui dan memvalidasi data siswa di Dapodik. Satuan pendidikan juga akan menyusun daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Selama proses verifikasi, dinas pendidikan akan melakukan tiga hal untuk memastikan pengajuan berjalan lancar. Pertama, mengawasi proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas siswa calon penerima PIP. Kedua, melakukan validasi terhadap daftar prioritas calon penerima PIP. Ketiga, memeriksa kesesuaian dengan jumlah target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan.
Jika ada satuan pendidikan yang tidak menyusun daftar prioritas penerima PIP, maka dinas pendidikan akan menyusun daftar prioritas sesuai dengan jumlah target yang tersedia dan mengusulkan murid penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR.
Bantuan PIP Per Semester
Dana bantuan PIP yang sebelumnya diberikan per tahun ajaran kini akan disalurkan per semester. Dengan demikian, siswa akan menerima bantuan dana sebanyak dua kali dalam satu tahun ajaran, pada semester 1 dan semester 2, kecuali bagi siswa tingkat akhir. Besaran bantuan untuk masing-masing jenjang tetap sama jika dihitung secara akumulatif:
- Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp 450.000
- Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 750.000
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp 1.800.000
Perubahan dalam skema penyaluran dana ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada siswa penerima PIP, terutama bagi mereka yang berada di kelas awal dan akhir, bahwa mereka hanya akan menerima bantuan untuk satu semester. Proses pencairan dana PIP akan melalui beberapa tahap, dimulai dari Puslapdik yang mengajukan pencairan dana ke KPPN Kementerian Keuangan, kemudian KPPN mencairkan dana ke bank penyalur, dan terakhir Puslapdik melakukan pemindahbukuan dana ke rekening siswa penerima PIP. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika rekening siswa sudah aktif, sehingga penerima PIP diwajibkan untuk mengaktifkan rekening di bank terkait.
Tidak Ada SK Nominasi dan SK Pemberian
Pada aturan sebelumnya, terdapat dua kategori penerima PIP, yaitu SK Nominasi untuk siswa yang tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian untuk siswa yang telah memiliki rekening aktif. Dalam aturan terbaru, semua penerima PIP yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa yang sudah aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan oleh Puslapdik. Namun, jika sampai batas waktu tersebut siswa tidak melakukan aktivasi, dana PIP tetap akan disalurkan ke rekening siswa, dan jika rekening tetap belum aktif, dana akan dikembalikan ke kas negara.