Jakarta - Ahmad Najib Burhani, Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), mengungkapkan adanya sejumlah praktik bermasalah dalam pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia. Berbagai modus yang ditemukan mencakup pencantuman nama akademisi tanpa izin serta menjadikan penerbitan artikel sebagai sarana untuk meraih keuntungan komersial.
Najib menegaskan bahwa kasus pencatutan nama dalam publikasi ilmiah bukanlah hal baru. Meskipun ia belum melakukan analisis mendalam terkait masalah yang melibatkan Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan, ia mengakui bahwa praktik serupa telah teridentifikasi dalam beberapa kasus jurnal yang bermasalah di tanah air. "Saya kan enggak tahu yang ini, tapi kasus seperti itu banyak," ujarnya saat menghadiri Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).
Kasus Pencatutan Nama dalam Jurnal
Beberapa guru besar, baik dari dalam maupun luar negeri, melaporkan bahwa nama mereka digunakan tanpa izin dalam artikel yang diterbitkan di jurnal Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan. Artikel yang menjadi sorotan berjudul "Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government," yang dimuat dalam Ekliptika Vol. 7 No. 1, edisi Juli 2026, halaman 17-30.
Menanggapi hal ini, Kemdiktisaintek menegaskan kembali peraturan mengenai pengelolaan jurnal ilmiah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026. Najib menjelaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam artikel tanpa persetujuan dapat menjadi pertimbangan dalam evaluasi status akreditasi jurnal. "Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu," ujarnya.
Regulasi dan Tindakan Korektif
Najib juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran serupa untuk melaporkannya kepada Kemdiktisaintek. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan evaluasi dan tindakan terhadap jurnal yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru mencakup ketentuan mengenai tindakan korektif untuk memperbaiki tata kelola jurnal yang melanggar.
Menurut Najib, jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari penurunan artikel hingga pencabutan akreditasi. Ia mengungkapkan modus 'nakal' yang dilakukan oleh pengelola jurnal, termasuk mencantumkan nama akademisi tanpa izin untuk meningkatkan kredibilitas jurnal. Selain itu, ada juga penerbit yang menerbitkan artikel dalam jumlah besar bersamaan demi mengejar keuntungan komersial. "Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis," ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Dr. Abu Amar Busthomi, MSi, memberhentikan Rudi Kurniawan, ST, MT, dari posisinya sebagai Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kecurangan akademik yang teridentifikasi dalam artikel yang diterbitkan oleh jurnal tersebut.
Pemberhentian Rudi Kurniawan dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Rektor juga menunjuk Kepala UPT P3H sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Pengelolaan Jurnal Ekliptika untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pelaksanaan langkah-langkah korektif.
Dokumen resmi menyatakan bahwa pemberhentian Rudi Kurniawan merupakan tindakan administratif yang terpisah dari penarikan artikel. Penilaian mengenai tanggung jawab individu dan kemungkinan sanksi administratif tambahan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Pencopotan ini dilakukan setelah Dewan Editorial melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Khafid Ainul Yaqin, yang terdaftar sebagai penulis pertama dalam publikasi awal, serta Rudi Kurniawan.