Jakarta - Tan Kian, seorang pengusaha, mengaku pernah menyampaikan keluhannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, terkait pemeriksaan yang terus berlangsung terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Pengakuan tersebut disampaikan Tan Kian setelah ia menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta, yang setara dengan Rp 55 miliar, kepada Ferry Boboho.
Hal ini diungkapkan Tan Kian saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Ia menyatakan bahwa meskipun telah menyerahkan uang tersebut, ia masih diperiksa sebagai saksi sebanyak enam kali.
Pemeriksaan yang Berlanjut
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan kepada Tan Kian mengenai perasaannya terkait pemeriksaan yang terus berlanjut. "Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi, Saudara Ferry atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa apa, menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.
Tan Kian menjawab, "Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'"
Jaksa kemudian menanyakan kembali, "Pada saat setelah penyerahan uang tadi Saudara jelaskan masih ada pemeriksaan sebagai saksi?" Tan Kian menjawab, "Masih, sampai 6, totalnya 6 kali."
Uang yang Diserahkan dan Kewenangan Penetapan Tersangka
Tan Kian juga menjelaskan bahwa Ferry tidak menyebutkan nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, saat meminta uang sebesar Rp 55 miliar. Ia menyebutkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Jaksa kemudian menanyakan kepada Tan Kian mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Saya tidak mengerti," jawab Tan Kian.
Tan Kian melanjutkan, "Tidak, tidak mengerti. Yang ada di benak Saudara saksi pada saat itu?" dan ia menjawab, "Tidak mengerti saya. Waktu itu siapa yang bisa menetapkan saya sebagai tersangka, cuma dia saja yang bicara."
Menanggapi keluhan Tan Kian, Ferry menyarankan agar ia mengikuti proses di Kejaksaan Agung. Tan Kian juga menyatakan bahwa Ferry berjanji akan ada yang menjemputnya saat menjalani pemeriksaan. "Lho, setelah saya serahkan kan saya dipanggil lagi untuk diperiksa. Saya komplain sama dia kan? Dia bilang nanti ada yang jemput di pintu tralis di Jalan Hasanuddin itu. Dari situ dia bawa saya ke lantai 8 di Excelso Cafe, saya pikir, 'Wah ini orang mungkin ada koneksinya juga ya di dalam'," ungkap Tan Kian.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, dengan jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk sebuah kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul.