Fakta Pendidikan

Dosen Unair Diduga Menjadi Korban Doxing Setelah Bersaksi di MK

Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga, diduga mengalami doxing setelah memberikan kesaksian mengenai gaji pokoknya di Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini memicu kecaman dari Serikat...

A
Amara Rukmana
10 July 2026
13 pembaca
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti diduga terkena doxing di media sosial hingga tertekan. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti diduga terkena doxing di media sosial hingga tertekan. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta - Cenuk Widiayastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair), dikabarkan menjadi korban doxing setelah menyampaikan kesaksian mengenai rendahnya gaji pokok yang diterimanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini terjadi setelah mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, memposting rincian data finansial termasuk slip gaji milik Cenuk di media sosial usai sidang judicial review UU Guru dan Dosen.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengecam tindakan yang dianggap tidak etis tersebut dan menduga bahwa langkah Prof Nasih bertujuan untuk mengintimidasi serta merugikan kesaksian Cenuk. SPK menyatakan penolakan keras terhadap tindakan mantan rektor itu.

Kecaman dari Serikat Pekerja Kampus

Kepala Departemen Komunikasi SPK, Isman Ramani Yusron, menjelaskan bahwa Prof Nasih tidak memiliki hubungan struktural atau wewenang langsung terhadap Cenuk. "Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk. Atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya, itu yang membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing," ungkap Isman.

Meskipun unggahan Prof Nasih telah dihapus, dampak dari tindakan tersebut masih terasa. SPK mencatat munculnya aksi doxing dan cyberbullying dari netizen yang menyerang Cenuk dengan komentar yang tidak berdasar. Banyak warganet yang menuduh Cenuk telah memalsukan fakta persidangan, yang membuatnya merasa tertekan secara mental dan psikologis.

Dampak Psikologis dan Dukungan Moral

Isman menyebutkan bahwa Cenuk kini berada dalam kondisi yang sangat terguncang. "Sebetulnya tekanan-tekanan tersebut berupa seperti komentar-komentar, lalu kemudian juga yang Bu Cenuk sendiri tahu siapa-siapa yang melakukannya yang berkomentar hal tersebut. Hal itu yang membuat beliau juga merasa ini sebuah tekanan," tambahnya.

Akibat tekanan yang dihadapi, Cenuk terpaksa menarik diri dari ruang publik dan media sosial, serta mengalihkan semua komunikasi dan klarifikasi terkait perkara kepada SPK. "Yang bersangkutan saat ini banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau," jelas Isman.

SPK juga menanggapi tuduhan terhadap Cenuk yang menyebutkan bahwa ia memalsukan fakta persidangan terkait gaji sebesar Rp 9,2 juta. Isman menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai insentif yang bersifat fluktuatif setiap bulan. Ia menjamin bahwa Cenuk memiliki bukti otentik untuk menanggapi semua tuduhan yang muncul setelah aksi doxing tersebut.

Isman menegaskan, "Yang disampaikan berupa dokumentasi seperti slip gaji dan hal-hal yang berkaitan dengan bukti transfer misalnya, kita sampaikan ke MK. Dikatakan berbohong, berbohong dari sisi mananya?" Saat ini, Cenuk juga mendapatkan dukungan moral dari rekan-rekannya di Unair untuk memperkuat kondisi psikologisnya.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, sebelumnya mengimbau agar pihak kampus tidak melakukan tindakan negatif terhadap dosen yang memberikan kesaksian. Ia menegaskan bahwa jika ada laporan mengenai dampak negatif yang dialami oleh para saksi, MK akan memberikan perhatian khusus.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait