Fakta Hukum

Hakim Menyatakan Dedi Congor Menerima Rp 30 Miliar dari Pemilik Blueray

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima total uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, pemilik Blueray Cargo, secara bertahap. Hal ini terungkap dalam sidang di Penga...

D
Dila Rakasiwi
10 July 2026
10 pembaca
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD), lari setelah diperiksa KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD), lari setelah diperiksa KPK. (Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dedi, yang dikenal dengan nama Dedi Congor, menerima uang sejumlah Rp 30 miliar dari John Field, pemimpin Blueray Cargo. Uang tersebut diterima Dedi secara bertahap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan putusan untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Tiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen perusahaan.

Rincian Penyerahan Uang

Hakim menjelaskan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 5 miliar dilakukan oleh John Field kepada Dedi dalam periode Juli hingga Desember 2025. Pemberian uang ini terpaksa dihentikan karena John Field tidak lagi mampu untuk melanjutkannya.

"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ungkap hakim.

Tujuan Pemberian Uang

Menurut hakim, tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah terkait barang-barang Blueray Cargo yang terjebak dalam jalur merah Bea Cukai. Uang yang diberikan kepada pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang-barang tersebut dapat segera keluar dari pengawasan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," jelas hakim.

Hakim menyatakan bahwa meskipun Dedi menerima uang tersebut, hal itu tidak memberikan dampak positif terhadap masalah barang Blueray Cargo yang semakin banyak masuk jalur merah. "Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," kata hakim.

Dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa total uang yang diberikan kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp 61,7 miliar, ditambah fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Dengan demikian, total keseluruhan pemberian uang mencapai Rp 91,7 miliar.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor 177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000 sebagaimana termuat lengkap dalam tabel di dalam putusan ini," tambah hakim.

Nama Ahmad Dedi juga sering disebut dalam persidangan, dan ia sempat menjadi viral setelah berusaha melarikan diri dari pemeriksaan KPK untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Hakim menyatakan bahwa John Field dan dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut adalah vonis lengkap untuk ketiga terdakwa: 1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Baca juga: Bos Kargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M Divonis 2 Tahun Penjara.

Artikel Terkait