Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup semua jenis tindak pidana, termasuk yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu (5/9), ia menekankan bahwa, "Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana."
Perluasan Ruang Lingkup RUU
Harris menambahkan bahwa berbagai tindak pidana lainnya juga harus diatur dalam mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan perdagangan organ. Ia mengungkapkan, "Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita."
Ia menekankan pentingnya tidak adanya pengecualian dalam penerapan RUU ini, mengingat dampak serius dari kejahatan di sektor perbankan. "Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujarnya.
Komitmen DPR dan Proses Selanjutnya
Harris juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, karena DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini sebelum 15 Desember 2026. "Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," tambahnya.
Dia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia kembali menekankan bahwa tidak boleh ada sektor yang dikecualikan, "Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," ungkapnya.
Setelah demonstrasi oleh masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu, DPR berjanji untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, telah sepakat untuk mundur dari jabatannya.
Dalam draf RUU yang sedang dibahas, terdapat 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat dirampas oleh negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun setelah mempertimbangkan saran dari para ahli. "Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masukan mengenai pembatasan jenis tindak pidana yang memiliki motif ekonomi atau berdampak luas terhadap masyarakat menjadi perhatian pihaknya. Selain itu, Komisi III DPR telah membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di beberapa negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.
Berikut adalah 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar tersebut: 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang.