Jakarta - Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026), Jaksa KPK menghadirkan Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk periode Kementerian Agama 2022-2024. Abdul diminta untuk menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas penentuan 'plotting' kuota haji tambahan.
Pada awal sidang, jaksa menanyakan mengenai istilah 'plotting' dan 'real' yang berkaitan dengan penentuan kuota haji tambahan. "Ada kata kuncinya 'plotting' dan 'real' itu Pak?" tanya jaksa, dan Abdul menjawab, "Iya."
Asal Usul Data Kuota Haji
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai asal-usul data plotting tersebut. Abdul menjelaskan bahwa informasi itu diperoleh dari M Agus Syafii, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana Agus menentukan atau mem-plotting kuota tersebut. "Plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, plotting itu sudah mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa, gitu," ungkap Abdul.
Selanjutnya, jaksa menanyakan tentang angka spesifik yang tercantum dalam data tersebut. "Tapi kan di situ ada angka spesifik tuh Pak, ada itu berasal dari siapa tuh?" tanya jaksa. Abdul menjawab, "Dari Pak Agus," dan saat jaksa menegaskan, "Agus Syafii?" Abdul mengonfirmasi, "Iya diperkirakan oleh Pak Agus itu."
Detail Tabel Kuota Haji
Jaksa kemudian menunjukkan tabel yang berisi beberapa kolom dengan nama dan angka terkait kuota. "Di-plotting itu maksudnya diplot untuk orang ini?" tanya jaksa, dan Abdul menjawab, "Orang ini." Jaksa melanjutkan, "Untuk tabel real sebelah kanan ada realisasinya?" dan Abdul menjawab, "Iya realisasi."
Jaksa membacakan nama-nama serta jumlah kuota yang tertera dalam tabel tersebut, termasuk nama terdakwa dalam kasus ini, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta nama-nama pihak travel dan anggota DPR lainnya. "Contoh misalnya Pak Alex. Ini Gus Alex dari yang di-plotting 1.260, bergerak naik jadi 1.389?" tanya jaksa. "Iya," jawab Abdul. Jaksa kemudian menanyakan, "Usulan yang masuk ya, dari beliau langsung?" dan Abdul menjelaskan, "Dari yang mengatasnamakan Pak."
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.