Tuesday, 12 May 2026
Fakta Pendidikan

Kebijakan Baru: Guru Dapat Menerapkan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Bullying

Pemerintah Singapura mengizinkan guru untuk memberikan hukuman cambuk ringan kepada siswa yang terbukti melakukan bullying, sebagai langkah terakhir setelah metode disiplin lainnya dianggap tidak efek...

A
Agustinus Jaya Wiratama
07 May 2026 11 pembaca
Kebijakan Baru: Guru Dapat Menerapkan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Bullying
detik.com Sumber: detik.com

Jakarta - Singapura telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru untuk memberikan hukuman cambuk ringan kepada siswa yang terbukti terlibat dalam perundungan di sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah terakhir ketika metode disiplin lainnya dinilai tidak memadai. Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mengumumkan kebijakan ini di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait kasus bullying dan pelanggaran disiplin di sekolah, termasuk cyberbullying dan penggunaan vape di kalangan pelajar.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menegaskan bahwa penerapan hukuman cambuk tidak akan dilakukan sembarangan. Menurutnya, hukuman ini hanya boleh diterapkan jika pendekatan lain telah gagal dan pelanggaran yang dilakukan dianggap serius. "Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," ungkap Desmond Lee di parlemen pada hari Selasa (5/5/2026) saat menjawab pertanyaan mengenai langkah-langkah baru untuk mengatasi perundungan yang diumumkan pada 15 April lalu.

Protokol Penerapan Hukuman Cambuk

Kebijakan ini menuai pertanyaan dari anggota parlemen yang khawatir akan dampak kesehatan mental dari hukuman cambuk terhadap anak-anak yang berusia 9 tahun. Berdasarkan pedoman yang tertera di situs MOE, aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027 dan hanya akan diterapkan pada siswa laki-laki serta untuk pelanggaran berat. "Hukuman cambuk adalah pilihan disiplin hanya untuk anak laki-laki, dan untuk pelanggaran serius sebagai upaya terakhir, bila benar-benar diperlukan," demikian tertulis dalam pedoman tersebut.

Penerapan hukuman cambuk tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada sejumlah protokol ketat yang harus diikuti oleh sekolah sebelum mempertimbangkan hukuman ini bagi pelaku bullying:

  • Wajib Izin Kepsek: Hukuman harus mendapat persetujuan langsung dari kepala sekolah.
  • Hanya Guru Berwenang: Eksekusi cambuk hanya boleh dilakukan oleh guru yang telah diberi wewenang khusus.
  • Melihat Profil Pelaku: Sekolah harus mempertimbangkan tingkat kedewasaan pelaku dan menilai apakah hukuman ini benar-benar akan membantunya belajar dari kesalahan.
  • Pendampingan: Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan sendirian, melainkan selalu menjadi bagian dari serangkaian langkah perbaikan (restoratif) dan disiplin.
  • Rehabilitasi: Setelah pelaku dicambuk, pihak sekolah wajib memantau kesejahteraan siswa tersebut, memberikan konseling, dan mendukung rehabilitasinya.

"Jika digunakan, tindakan ini tidak pernah diberikan secara terpisah, tetapi selalu sebagai bagian dari serangkaian tindakan restoratif dan disiplin," kata Lee.

Meningkatnya Kasus Bullying di Singapura

Penerapan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus bullying yang terjadi di Singapura dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, terdapat tiga siswa dari sekolah dasar yang mengancam akan membunuh teman sekelas mereka dan keluarganya. Di tahun yang sama, video yang beredar di internet menunjukkan remaja mengancam seorang anak laki-laki dengan pisau, serta perkelahian yang melibatkan siswa sekolah menengah.

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi sekolah dasar oleh teman-temannya. Selain itu, ada video viral yang menunjukkan siswa mengintimidasi pelajar lain dengan menggunakan pisau. Data dari MOE menunjukkan bahwa jumlah kasus bullying di sekolah meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Dari tahun 2021 hingga 2025, rata-rata terdapat tiga kasus bullying per 1.000 siswa di sekolah dasar, sedangkan di jenjang sekolah menengah rata-rata delapan kasus per 1.000 siswa. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode 2019 hingga 2023, ketika rata-rata tercatat dua kasus per 1.000 siswa di sekolah dasar dan enam kasus per 1.000 siswa di sekolah menengah per tahun.

// Artikel Terkait