Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum mempunyai rencana untuk mengakuisisi saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, pada hari Selasa, 23 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan, “Sampai sekarang sih belum,” saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Kemenkeu dalam kepemilikan saham di BEI. Pernyataan ini merupakan respons terhadap aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perubahan dalam Regulasi
Perubahan dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menjadi pemegang saham di BEI. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 8B ayat (1) yang baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
Walaupun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tersebut tetap harus menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal di Indonesia, sesuai dengan Pasal 8B ayat (2). Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang dibentuk oleh beberapa badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. Sementara itu, pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
Tata Kelola Bursa Efek
Di samping itu, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham BEI terdiri dari individu dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun yang bukan. “Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tertulis dalam Pasal 8 ayat (4) UU P2SK. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham BEI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5).