Perencanaan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kebijakan dan pengaturan, tetapi juga sebagai alat strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) telah menandatangani kerja sama dalam penyelenggaraan penataan ruang laut yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Tujuan Kerja Sama
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan ruang bagi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan terintegrasi dalam tata ruang nasional. “Perencanaan ruang laut bukan sekadar instrumen kebijakan dan pengaturan, namun menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” ungkap Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Senin.
Pentingnya Penataan Ruang Laut
Dia menambahkan bahwa penataan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional, khususnya dalam mendukung kemandirian dan ketahanan energi. Selain itu, perencanaan ruang laut juga sangat penting untuk menjaga fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati laut, termasuk perlindungan ekosistem karbon biru yang mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut menjadi aspek penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti pembangkit listrik di wilayah pesisir, jaringan kabel laut, gardu induk, dan fasilitas pendukung lainnya. Menurut Yusuf, keterpaduan antara pembangunan ketenagalistrikan dan kebijakan penataan ruang laut sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi perizinan, serta perlindungan terhadap ekosistem laut.
“Kolaborasi ini adalah wujud nyata semangat gotong royong dalam pembangunan nasional dan landasan penting untuk mendukung ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional,” tambahnya. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyelenggaraan penataan ruang laut, pemenuhan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemenuhan kewajiban pemanfaatan ruang laut, berbagi data dan informasi perizinan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
KKP mengungkapkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang diusung oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan kelautan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir.