Jakarta - Di balik penampilan akademis dan kewibawaan seorang dosen, terdapat kisah perjuangan yang tidak mudah, seperti yang dialami oleh Imam Akhmad. Ia menceritakan betapa sulitnya bertahan hidup dengan gaji yang diterimanya sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Imam mengajar mata kuliah Bahasa Indonesia di Program Studi Televisi dan Film di Institut Seni dan Bahasa Indonesia (ISBI) Bandung, setelah sebelumnya menjadi guru honorer di sebuah SMK di Kota Bandung.
Imam hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menceritakan kisah hidupnya yang penuh haru.
Berjualan untuk Bertahan Hidup
Bagi Imam, gelar magister dan status sebagai dosen tidak menjamin kehidupan yang sejahtera. Meskipun sudah menyandang gelar tersebut, ia masih harus mencari nafkah tambahan dengan berjualan. Setiap Minggu pagi, Imam dan istrinya tidak menghabiskan waktu untuk bersantai, melainkan sibuk menyiapkan lapak dagang. Mereka menjual bubur bayi dan baju anak di Car Free Day (CFD).
"Saya dan rekan-rekan saya akhirnya bekerja sambilan. Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak, saya beli online saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," ungkap Imam dalam sidang yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi.
Imam mengungkapkan bahwa gaji yang diterimanya sebagai dosen tidak cukup untuk menutupi biaya kontrakan, kebutuhan hidup anak, dan pengeluaran lainnya, sehingga ia harus bekerja sambilan di luar mengajar dan melakukan riset.
"Rekan saya, Tedi, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar, dia ngojol. Rekan saya lagi ada di Kalimantan, dia selain menjadi dosen, dia pun tetap menjadi kuli bangunan," tambah Imam.
Kesedihan dalam Memberikan Bimbingan
Imam juga menceritakan momen sulit ketika harus memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Ia merasa sedih karena sering kali tidak bisa memberikan bimbingan skripsi di luar jam mengajar.
"Mahasiswa sering WA saya di luar jam kerja untuk bimbingan, terkadang saya tolak karena saya sedang bekerja di luar. Saya tidak ceritakan kepada mahasiswa saya karena saya ingin menjaga juga marwah seorang dosen," katanya.
Imam khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, akan banyak dosen lain yang mengalami hal serupa, sehingga waktu untuk melaksanakan Tri Dharma tidak akan mencukupi.
Selain berjualan, Imam juga menyebutkan bahwa banyak dosen yang harus mengajar di beberapa kampus untuk menambah penghasilan. "Saya pernah, bapak ibu. Pagi saya ngajar, siang saya harus ngajar lagi mencari tambahan, sore saya harus ngajar lagi di Bandung dengan panas-panasan," ujarnya.
Imam tidak menyangka bahwa profesinya sebagai dosen akan berujung seperti ini. Bahkan, saat menerima gaji pertamanya, ia tidak sempat memberikan uang kepada orang tuanya yang berprofesi sebagai penjual sayur.
"Jujur Yang Mulia, saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya untuk orang tua saya yang seorang penjual sayur. Gaji saya hanya segitu adanya," ucapnya sambil menahan tangis.
Fenomena ini mendorong Imam dan rekan-rekan dosen lainnya untuk memperjuangkan perubahan dalam aturan mengenai gaji dan tunjangan dosen ASN kepada Mahkamah Konstitusi. Di media sosial, muncul pula hashtag #JanganJadiDosen.
"Bayangkan, kita diterima di luar daerah, gaji 2 sampai 3 jutaan, tapi Bapak-Ibu ada yang di DPR, ada yang di pemerintah, menganggap bahwa itu layak," kata Imam. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Mahkamah Konstitusi bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk menuntut keadilan konstitusional.
Imam juga menyoroti tunjangan fungsional dosen yang masih menggunakan ketentuan dari tahun 2007. Ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan fungsional yang diberikan pemerintah saat ini dinilai tidak adil, seperti Asisten Ahli (Rp 375.000), Lektor (Rp 700.000), Lektor Kepala (Rp 900.000), dan Guru Besar (Rp 1.350.000).
Imam dan rekan-rekannya merasa bahwa aturan tersebut sudah tidak relevan dengan biaya hidup saat ini. Ia menuntut agar ada keadilan bagi para pengajar seperti dirinya. "Kami ingin dosen dapat mengajar dengan tenang, meneliti dengan fokus, dan mengabdi dengan sepenuh hati tanpa dibayangi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga," tutupnya.