Fakta Pendidikan

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 800 Miliar

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

N
Narayana Putra
30 June 2026
41 pembaca
Nadiem divonis penjara 10 tahun buntut kasus korupsi Chromebook. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Nadiem divonis penjara 10 tahun buntut kasus korupsi Chromebook. Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022. Dalam putusannya, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengungkapkan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidier," saat pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026).

Rincian Hukuman dan Denda

Dalam keputusan tersebut, Nadiem juga dikenakan beberapa sanksi lainnya, antara lain:

  1. Pidana penjara selama 10 tahun.
  2. Denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 190 hari.
  3. Uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 809.597.125.000, yang juga harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
  4. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem akan dihitung dan dikurangi dari masa hukuman yang ditetapkan.
  5. Hakim memutuskan agar Nadiem tetap ditahan.
  6. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik akan disita untuk perkara lain yang melibatkan terdakwa Jurist Tan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  7. Uang sebagai barang bukti dirampas untuk negara.
  8. Nadiem diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam pertimbangan hukuman, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan:

Hal yang Memberatkan

  1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  2. Sebagai Menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
  3. Perbuatan dilakukan secara terencana dan sistematis, mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berdampak luas pada penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
  4. Keadaan ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan tidak memberikan alasan untuk perbuatannya.

Hal yang Meringankan

  1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
  2. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
  3. Nadiem dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam kepemimpinan dan dampak dari tindakan korupsi terhadap masyarakat luas.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait