Jakarta - Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel terus berlanjut, dengan polisi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam proses ini, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan untuk memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait dengan kasus-kasus tersebut.
"Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).
Pengumuman Tersangka Segera Diumumkan
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan mengenai sosok tersangka dalam kasus ini, meskipun ia belum memberikan kepastian mengenai waktu pengumuman tersebut. "Bukan malam ini, tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa seluruh pihak di pemerintahan mendukung upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung untuk pemberantasan korupsi. Apalagi itu sudah menjadi program prioritas Bapak Presiden. Kami jamin dan itu bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," tambahnya.
Serangkaian Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu (8/7) terkait tiga dugaan korupsi. Di antara lokasi yang digeledah adalah sebuah money changer dan Kafe de'Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Rentetan penggeledahan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi, di mana Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Terbaru, polisi juga menggeledah ruko di Cipete, Jakarta Selatan, di mana penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti, termasuk koper besar dan monitor komputer.
Pagi ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang dalam penggeledahan di Kafe de'Clan dan rumahnya di Sentul, Bogor. Febrie menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dilaporkan. "Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ujarnya dalam konferensi pers di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul adalah miliknya. "Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," tambahnya.
Mengenai temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumahnya, Febrie menyatakan bahwa aset tersebut pasti memiliki pemilik. Ia menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menyelidikinya lebih lanjut. "Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," ujarnya.
Febrie menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aset uang tunai tersebut dalam sesi konferensi pers. Ia menyatakan bahwa hal itu akan dijelaskan sesuai dengan hukum acara pidana. "Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tutupnya.