Tuesday, 12 May 2026
Fakta Ekonomi

OJK Melaporkan Pertumbuhan Kredit Perbankan Mencapai 9,49 Persen pada Maret 2026, Kredit UMKM Membaik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 9,49 persen pada Maret 2026, dengan perbaikan signifikan pada kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

W
Wira Yudha
05 May 2026 12 pembaca
OJK Melaporkan Pertumbuhan Kredit Perbankan Mencapai 9,49 Persen pada Maret 2026, Kredit UMKM Membaik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai 9,49 persen secara tahunan, atau year on year (yoy). Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menunjukkan perbaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Mei 2026 yang diselenggarakan secara virtual, bahwa “Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen (yoy) menjadi Rp 8.659 triliun, meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen (yoy).”

Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 20,85 persen (yoy). Sementara itu, kredit korporasi juga tercatat tumbuh signifikan sebesar 14,88 persen (yoy). “Sementara itu, pada Maret 2026, kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen (yoy), di mana pada Februari 2026 terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy),” tambahnya.

Dari segi kepemilikan kredit, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,66 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 13,55 persen (yoy) menjadi Rp 10.231 triliun, dengan giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen (yoy), 11,57 persen (yoy), dan 8,36 persen (yoy).

Dian melanjutkan bahwa likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK masing-masing sebesar 122,55 persen dan 27,82 persen, yang masih di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Selain itu, liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 193,64 persen dan net stable funding ratio (NSFR) tercatat sebesar 128,84 persen.

Kualitas kredit juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,14 persen dan NPL net di angka 0,83 persen. Loan at risk (LAR) tercatat sebesar 8,94 persen. Secara umum, tingkat profitabilitas bank atau return on asset (ROA) tercatat sebesar 2,47 persen. Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen, lebih rendah dibandingkan Februari yang sebesar 25,83 persen.

Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan beberapa inisiatif untuk pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, termasuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Inisiatif ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan.

Inisiatif lainnya adalah peluncuran panduan media sosial perbankan: The Banking in Social Media Guidelines, yang menjadi kerangka tata kelola media sosial perbankan untuk menyeimbangkan inovasi dan prinsip kehati-hatian. Panduan ini bertumpu pada tiga pilar utama: tata kelola, manajemen risiko, serta compliance dan monitoring.

// Artikel Terkait