Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) sedang berupaya mempercepat penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) di Kabupaten Alor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kapal serta mempermudah akses layanan dan perlindungan bagi usaha perikanan di daerah tersebut.
Langkah Nyata untuk Tertib Administrasi
"Sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi, legalitas, dan modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di seluruh wilayah NTT, termasuk kepulauan Alor yang kaya akan potensi sumber daya laut," ungkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, A. Andy Amuntoda, dalam keterangannya di Kupang, pada hari Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi yang diadakan bersama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia, yang dihadiri oleh pemilik kapal, nakhoda, serta kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor.
Manfaat e-BKP bagi Nelayan
Andy menjelaskan bahwa e-BKP adalah dokumen digital resmi yang menggantikan buku kapal fisik. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan, serta perubahan data kapal yang terintegrasi dalam sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap kapal perikanan, baik yang berukuran kecil di bawah 5 GT maupun yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan, diwajibkan memiliki dokumen ini untuk beroperasi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
"Selama ini kita tahu banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, susah diperpanjang, data tidak sinkron, dan proses lama. Dengan e-BKP, semua berubah. Data tersimpan aman, diakses kapan saja, pengurusan lebih cepat, dan terhubung langsung ke sistem pusat. Di Alor, karena wilayahnya kepulauan, kemudahan akses ini sangat kami prioritaskan agar nelayan tidak perlu jauh-jauh ke kota besar hanya untuk urus dokumen. Ini bentuk pelayanan kami mendekatkan layanan ke masyarakat," jelasnya.
Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan penjelasan tentang pengertian dan manfaat e-BKP sebagai dokumen sah yang terdaftar secara nasional, serta syarat dan prosedur pengurusannya melalui laman resmi. Mereka juga dilatih mengenai cara pengisian dan pembaruan data, serta keterkaitannya dengan perizinan kapal dan perhitungan biaya tambat labuh berbasis GT.
"Pihak kami menjamin proses ini gratis, dan akan ada pendampingan berkelanjutan hingga seluruh kapal di Alor terdaftar dan memiliki dokumen lengkap," kata Andy.
Data dari e-BKP juga akan menjadi dasar yang akurat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan sumber daya ikan, serta perhitungan retribusi pelayanan pelabuhan, seperti biaya tambat dan labuh yang dihitung berdasarkan rumus tertentu sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Tujuan akhirnya satu kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut kita terjaga keberlanjutannya. Kami berkomitmen terus turun ke daerah, tidak hanya sosialisasi tapi juga pendampingan langsung, agar tidak ada lagi kapal di NTT yang berlayar tanpa dokumen sah," tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 70 nelayan pemilik kapal di Alor, dan juga dilakukan proses pemasukan data serta penerbitan tiga buah e-BKP yang diserahkan kepada pemilik kapal. Seluruh peserta berkomitmen untuk segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka menjadi e-BKP.