Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan 2.843 lowongan pekerjaan dalam program padat karya sebagai upaya untuk memberikan dukungan sosial kepada masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran untuk lowongan tersebut telah selesai dan jumlah pelamar mencapai 132.627 orang.
“Pemerintah DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan untuk bantalan sosial. Sekarang tahap pertama dan kedua sudah selesai untuk 2.843 lowongan, dengan jumlah pendaftar mencapai 132.627 pelamar,” ujar Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Ia juga menjelaskan bahwa sebagian pelamar telah dinyatakan lolos, sementara yang lainnya masih dalam tahap seleksi.
Proses Seleksi yang Transparan
Pramono menekankan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berlangsung dengan prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan adanya titipan dari pihak tertentu. "Semuanya transparan karena saya minta tidak boleh lagi ada keterlibatan orang dalam. Semuanya transparan dan saya minta kepala dinas masing-masing menjadi pihak yang memutuskan terakhir supaya tidak ada titipan dan sebagainya karena ini memang betul-betul digunakan untuk bantalan sosial ketika tekanan ekonomi sedang seperti ini," kata dia.
Pramono berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan, mengingat kondisi ekonomi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. "Mudah-mudahan ini memberi manfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan. Kalau ada pertanyaan kami persilakan," ujarnya.
Detail Lowongan dan Persyaratan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lowongan pekerjaan yang ditawarkan berada di sektor padat karya di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, seperti Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup. Sektor padat karya ini mencakup kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota. Para peserta program ini akan mendapatkan gaji setara dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan akan dipekerjakan selama tiga hingga enam bulan.
Adapun syarat untuk melamar pekerjaan ini adalah memiliki KTP DKI Jakarta, berada dalam desil 1-5, berusia produktif (18-59 tahun), belum memiliki pekerjaan saat mendaftar, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Program ini akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026 dengan proses rekrutmen yang dibuka secara bertahap. Peserta nantinya akan bekerja melalui pihak ketiga (pelaksana) pada masing-masing kegiatan, namun pekerjaan ini tidak termasuk dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).