JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dinilai sebagai momen penting untuk memperkuat daya saing industri aset kripto di Indonesia. Para pelaku industri berharap bahwa peraturan turunan dari undang-undang ini akan mampu menciptakan persaingan yang setara dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari industri ini lebih banyak dirasakan di dalam negeri.
Perkembangan Industri Kripto di Indonesia
William Sutanto, CEO Indodax, menyatakan bahwa industri aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan selama lebih dari sepuluh tahun. Oleh karena itu, fokus pengembangan saat ini bukan hanya pada pembangunan pasar, tetapi juga pada bagaimana memastikan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. “Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujarnya.
Pentingnya Regulasi yang Seimbang
William menambahkan bahwa kehadiran bursa kripto global dapat menjadi faktor pendorong untuk inovasi dan efisiensi dalam industri. Namun, ia menekankan bahwa semua pelaku yang menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama agar tercipta persaingan yang sehat. “Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, sehingga seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang,” ujarnya.
William juga menggarisbawahi pentingnya penguatan posisi rupiah sebagai mata uang acuan dalam transaksi aset kripto untuk membangun ekosistem domestik. “Order book nasional seharusnya menggunakan rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” katanya. Selain itu, ia berharap implementasi aturan teknis dari UUP2SK dapat memberikan kepastian mengenai pembagian fungsi antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD), agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku.
William juga memperingatkan agar biaya transaksi di bursa tidak mengalami kenaikan, karena hal tersebut dapat membebani pelaku pasar. “Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa karena dapat menekan volume transaksi,” jelasnya. Ia berharap penyusunan aturan turunan UUP2SK dapat mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang pesat, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing pelaku usaha nasional.