Tim Respons Cepat Wilayah Laut VI (NR6QR) yang bernaung di bawah Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil menghentikan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengungkapkan bahwa keberhasilan ini terjadi setelah anggota tim memperhatikan perilaku mencurigakan dari sebuah truk kontainer yang berulang kali melintas di sekitar Makassar New Port tanpa masuk ke area pelabuhan.
"Awalnya itu anggota yang sedang mobile melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu," jelasnya saat mengungkapkan hasil penangkapan di Mako Kodaeral VI Makassar pada Jumat (8/5).
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (7/5) sekitar pukul 22.40 WITA hingga dini hari Jumat (8/5). Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai truk kontainer yang keluar dari area dermaga pelabuhan dan menuju sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi, setelah sopir truk meninggalkan kendaraan dan pergi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan satu unit truk kontainer dengan nomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386. Selain itu, sebanyak 244 karton rokok ilegal yang totalnya mencapai 3.904.000 batang juga disita, dengan nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp3,77 miliar, yang terdiri dari cukai sekitar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta. "Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Insiden tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas," tambahnya.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi. "Modus ini dilakukan agar jaringan distribusi sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat," jelasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Selain itu, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai juga akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.