Tuesday, 12 May 2026
Fakta Hukum

--- Pengungkapan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas di Jakarta Utara ---

--- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta Utara, mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang...

N
Narayana Putra
11 May 2026 6 pembaca
---
Pengungkapan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas di Jakarta Utara

---
---TITLEEXCERPT--- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta Utara, mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti. ---CONTENT---

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Jakarta Utara, yang ternyata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial T (40) dan F (43). Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei, dimulai sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.

Proses Penangkapan yang Terencana

Pada saat penggerebekan pertama, Tiyatno menyebutkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial T (40) dan menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, serta satu paket plastik klip kosong. Setelah itu, melalui pengembangan informasi, tim bergerak menuju lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay pada pukul 21.53 WIB.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan tersangka lainnya, F (43). Dari tangan F, petugas menemukan sembilan klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi, sehingga totalnya mencapai 900 butir. Selain itu, terdapat enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 115,16 gram.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Tiyatno menambahkan bahwa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam. Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengumpulkan 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ungkap Tiyatno. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait