Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pemindahan terhadap 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat. Pemindahan ini dilakukan ke sejumlah kantor imigrasi untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus serta penguatan koordinasi antar instansi dalam menangani perkara ini. “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ungkap Trunoyudo di Jakarta pada hari Minggu.
Rincian Pemindahan WNA
Trunoyudo merinci bahwa dari total 321 WNA yang dipindahkan, sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya dikirim ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, mendalami identitas, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Upaya Pemberantasan Perjudian Daring
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara terintegrasi dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan bahwa aspek pidana dan pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang semakin kompleks, memanfaatkan jaringan internasional dan teknologi digital. Selain itu, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang terlibat dalam operasi ini.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berkomitmen untuk tidak memberikan tempat bagi kejahatan siber transnasional di Indonesia.