Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 mengenai penguatan penegakan larangan pembukaan lahan melalui pembakaran serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026.
Dalam diktum pertama angka 1 dari instruksi tersebut, Prabowo mengarahkan semua kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta melarang kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini juga tercantum dalam angka 6 dari diktum pertama yang memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif bagi individu yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Pengecualian Pembukaan Lahan
Selanjutnya, diktum kedua angka 1 dari instruksi ini mengatur mengenai pengetatan ruang pengecualian untuk pembukaan lahan dengan metode kearifan lokal. Diktum tersebut menyatakan bahwa penerapan pengecualian hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan kumulatif.
Beberapa aturan yang ditetapkan di antaranya adalah membatasi luas lahan yang dapat dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan pemeliharaan sekat bakar, serta melarang praktik ini di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter. Selain itu, kegiatan ini tidak diperbolehkan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, atau pemegang izin/hak konsesi.
Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Diktum pertama angka 4 menegaskan bahwa pengecualian larangan pembakaran hutan dan lahan berbasis kearifan lokal harus dilaksanakan secara ketat. Sementara itu, angka 5 menyatakan bahwa pelaksanaan pengecualian baru boleh dilakukan setelah status darurat kebakaran hutan dan lahan di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, dan tidak berlaku sepanjang waktu.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat lokal yang dikenal dengan kearifan lokal. "Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ungkap Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, pada hari Senin (7/9).
Listyo juga menambahkan bahwa jika ada individu yang melanggar larangan tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi mulai dari pidana, perdata, hingga administratif. Ia menjelaskan bahwa saat ini jajarannya bersama Prajurit TNI turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Ia menyebutkan bahwa aturan lokal juga memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya harus dilaporkan kepada kepala desa, harus ada sekat pembakar, dan hasilnya harus dilaporkan serta diawasi. Selain itu, Listyo menginformasikan bahwa ada delapan perusahaan yang saat ini sedang diproses terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Hingga saat ini, total sudah ada 200 laporan polisi yang sedang diproses, dengan 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 pelaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sementara 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.