Parlemen Iran tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk mengatur aktivitas pelayaran di Selat Hormuz. RUU ini mencakup ketentuan mengenai pungutan biaya melintas serta larangan bagi kapal-kapal yang berasal dari Amerika Serikat dan Israel.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, mengungkapkan bahwa "RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap," pada hari Jumat, 8 Mei. Ia menambahkan bahwa RUU tersebut akan disetujui dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Persetujuan Awal dan Ketentuan RUU
Sebelumnya, komisi parlemen telah memberikan persetujuan terhadap rancangan awal undang-undang ini, yang mengatur mekanisme pungutan di Selat Hormuz. Selain itu, RUU ini juga mencakup larangan bagi kapal-kapal dari AS, Israel, serta negara-negara yang terlibat dalam penerapan sanksi terhadap Iran.
Bank sentral Iran dilaporkan telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro, yang akan digunakan untuk menampung pembayaran pungutan yang dikenakan di Selat Hormuz. Pada 28 Februari, AS dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran yang mengakibatkan lebih dari 3.000 korban jiwa.
Perundingan Damai dan Situasi Terkini
Pada 8 April, sebuah gencatan senjata berhasil disepakati dengan mediasi Pakistan, namun tahap pertama perundingan damai yang berlangsung di Islamabad pada 11 April tidak menghasilkan kesepakatan jangka panjang. Meskipun kedua belah pihak tidak lagi saling menyerang, AS masih menerapkan blokade terhadap lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz.
Mediator saat ini masih berupaya untuk memfasilitasi putaran baru perundingan antara AS dan Iran.