Tuesday, 12 May 2026
Fakta Hukum

Revisi Aturan E-Commerce Akan Perkuat Perlindungan UMKM

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan bertentangan dengan regulasi yang sedang disusun oleh Kementerian UMKM, dan bertuj...

N
Narayana Putra
10 May 2026 11 pembaca
Revisi Aturan E-Commerce Akan Perkuat Perlindungan UMKM

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berkaitan dengan ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan bertentangan dengan regulasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi," ungkap Budi di Jakarta pada hari Minggu.

Tujuan Revisi Permendag

Budi menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memberikan prioritas pada promosi produk lokal di platform e-commerce dan marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM saat ini juga sedang mempersiapkan regulasi khusus yang akan mengatur biaya administrasi di sektor e-commerce. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam proses sinkronisasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Keluhan dari Pelaku UMKM

Pembahasan mengenai regulasi ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan. "Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat," tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diluncurkan. "Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil mengenai tingginya biaya administrasi yang dikenakan oleh platform e-commerce. "Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," kata Maman kepada wartawan di Jakarta.

Biaya administrasi yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dianggap memberatkan UMKM karena dapat mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait