Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 5 juta untuk setiap motor listrik yang dibeli. Program ini direncanakan akan mulai dilaksanakan pada awal Juni 2026 dan ditargetkan dapat menjangkau 100 ribu unit kendaraan.
Tujuan Subsidi dan Insentif Lainnya
Purbaya menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. "Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp 5 juta per unit. Untuk mobil listrik disesuaikan dengan kapasitas baterainya," jelas Purbaya dalam Taklimat Media setelah rapat KSSK pada Kamis (7/5/2026).
Selain subsidi motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif ini bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen, tergantung pada kapasitas baterai kendaraan yang bersangkutan.
Kolaborasi dengan Kementerian Lain
Purbaya menambahkan bahwa skema subsidi ini telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program ini sudah diperhitungkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. "Yang penting adalah peralihan dari BBM ke listrik sehingga impor BBM maupun minyak bisa berkurang. Ini membantu daya tahan ekonomi kita," ungkapnya.
Pemerintah berharap bahwa insentif ini dapat membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.