Pimpinan Indosaku, sebuah perusahaan fintech, mengungkapkan pandangannya mengenai denda yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp875 juta. Denda ini dijatuhkan akibat tindakan penagih utang yang dinilai melanggar peraturan yang berlaku.
Penyebab Denda OJK
Denda tersebut muncul setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang mengeluhkan praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pihak OJK menilai bahwa tindakan penagih utang tersebut telah merugikan konsumen dan melanggar etika dalam penagihan.
Pernyataan Pimpinan Indosaku
Pimpinan Indosaku menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem penagihan utang agar lebih sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan pelatihan bagi para penagih utang agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.