Tuesday, 12 May 2026
Fakta Ekonomi

--- Tanggapan Pimpinan Indosaku Terkait Denda OJK Sebesar Rp875 Juta Akibat Penagihan Utang yang Kontroversial ---

--- Pimpinan Indosaku memberikan penjelasan mengenai denda yang dijatuhkan oleh OJK sebesar Rp875 juta terkait perilaku penagih utang yang dianggap melanggar ketentuan. Hal ini menyusul adanya keluhan...

W
Wira Yudha
10 May 2026 8 pembaca
---
Tanggapan Pimpinan Indosaku Terkait Denda OJK Sebesar Rp875 Juta Akibat Penagihan Utang yang Kontroversial
---
---TITLEEXCERPT--- Pimpinan Indosaku memberikan penjelasan mengenai denda yang dijatuhkan oleh OJK sebesar Rp875 juta terkait perilaku penagih utang yang dianggap melanggar ketentuan. Hal ini menyusul adanya keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan. ---CONTENT---

Pimpinan Indosaku, sebuah perusahaan fintech, mengungkapkan pandangannya mengenai denda yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp875 juta. Denda ini dijatuhkan akibat tindakan penagih utang yang dinilai melanggar peraturan yang berlaku.

Penyebab Denda OJK

Denda tersebut muncul setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang mengeluhkan praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pihak OJK menilai bahwa tindakan penagih utang tersebut telah merugikan konsumen dan melanggar etika dalam penagihan.

Pernyataan Pimpinan Indosaku

Pimpinan Indosaku menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem penagihan utang agar lebih sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan pelatihan bagi para penagih utang agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

// Artikel Terkait