Jakarta - Abdullah Syauqi Jamaluddin, seorang anak tengah, menghadapi sidang tuntutan setelah melakukan pembunuhan terhadap keluarganya di Jakarta Utara. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa ibu dan dua saudara kandungnya. Kejadian tragis ini berlangsung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2026.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Abdullah Syauqi telah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian terhadap anggota keluarganya, yaitu: 1. Ibu bernama Siti Solihah, 2. Kakak bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan 3. Adik bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dan sering terlibat cekcok dengan ibunya karena kebiasaannya pulang larut malam. Ibu terdakwa pernah mengkritiknya dengan sebutan 'malas-malasan kerja'.
Konflik Keluarga dan Rencana Pembunuhan
Jaksa juga mengungkapkan bahwa kakak kandungnya, Afiah, sering memarahi Abdullah karena uang hasil kerjanya digunakan untuk memodifikasi motor. Hal ini menambah kebencian terdakwa terhadap Siti dan Afiah. Selain itu, terdakwa merasa kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering bermain ponsel dan pernah melawan saat diminta untuk tidak terus-menerus menggunakan perangkat tersebut.
Merasa tertekan, Abdullah mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus. Pada 31 Desember 2025, ia mencari informasi di internet tentang cara membuat orang pingsan dan menemukan bahwa uap dari kapur barus dapat membuat seseorang merasa lemas. Ia pun membeli racun tikus dan kapur barus untuk melaksanakan rencananya.
Pelaksanaan Aksi Keji
Pada malam tanggal 1 Januari 2026, Abdullah meracik racun dengan merebus air yang dicampur teh dan kapur barus. Setelah itu, ia meninggalkan campuran tersebut dan menunggu di depan pintu rumah. Ketika asap dari rebusan mulai berkurang, ia masuk ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker dan menemukan ketiga korban sudah pingsan. Terdakwa kemudian memaksa memasukkan larutan teh yang dicampur racun tikus ke mulut mereka sebelum pergi tidur.
Pagi harinya, ketiga korban ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa. Untuk menutupi perbuatannya, Abdullah menyalakan kembang api dan mengarahkan ke tubuhnya sendiri agar terlihat seolah-olah ia juga menjadi korban. Mayat korban ditemukan oleh kakak terdakwa yang lain, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada 2 Januari 2026, yang langsung meminta bantuan warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap Abdullah Syauqi. Jaksa kemudian membacakan tuntutan terhadapnya, mengacu pada sejumlah pasal hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak.
Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar jaksa dalam tuntutannya.