Riuhnya pembelaan di media sosial terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook menarik perhatian dari praktisi pendidikan dan influencer, Iman Zanatul Haeri. Melalui akun X resminya, @zanatul_91, Iman mengungkapkan sisi gelap dari ambisi digitalisasi pendidikan yang kini berujung pada tuntutan hukum pidana oleh Kejaksaan Agung.
Iman secara tegas menolak narasi emosional yang berkembang di kalangan netizen yang menyatakan bahwa kejaksaan tengah melakukan "kriminalisasi terhadap inovator muda". Ia justru berpendapat bahwa tindakan tegas dari Korps Adhyaksa adalah langkah penting untuk menyelamatkan marwah pendidikan nasional dari praktik tata kelola yang tidak bertanggung jawab.
Kritik Terhadap Kebijakan Digitalisasi Pendidikan
Dalam salah satu utasnya yang viral di platform X, Iman Zanatul mengkritik pola kepemimpinan Nadiem yang dianggapnya menyamakan institusi pendidikan publik dengan perusahaan rintisan. Ia menilai pemaksaan penggunaan ekosistem Chrome OS dan Cloud Digital Monument (CDM) dalam petunjuk teknis pengadaan menunjukkan adanya kebijakan elit yang tidak memperhatikan kondisi nyata di lapangan. "Pendidikan itu menumbuhkan manusia, bukan tempat eksperimen pasar vendor tertentu. Memaksakan pengadaan teknologi triliunan rupiah di saat ribuan sekolah atapnya bocor dan guru honorer menjerit adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," tulis Iman di akun @zanatul_91.
Lebih lanjut, Iman menyoroti bahwa pembongkaran keterlibatan tim bayangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bagaimana kebijakan pendidikan nasional tidak lagi didasarkan pada kebutuhan guru dan murid, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan teknokratis eksternal.
Landasan Moral Tuntutan Kejaksaan
Iman juga menjelaskan mengapa tuntutan berat dari Kejaksaan memiliki dasar moral yang kuat. Ia mengingatkan publik agar tidak terbuai dengan istilah "digitalisasi" jika di dalamnya terdapat ruang-ruang gelap penyimpangan anggaran. Menurutnya, validasi bahwa proyek ini bermasalah secara hukum sudah jelas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para pejabat pembuat komitmen dan konsultan terkait. Oleh karena itu, ketika Jaksa menyeret mantan menteri sebagai pemegang otoritas tertinggi, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari asas tanggung jawab mutlak seorang pimpinan.
Iman menegaskan, "Inovasi itu melahirkan solusi, bukan melahirkan kerugian negara sampai triliunan rupiah akibat penguncian spesifikasi. Langkah Kejaksaan Agung justru menjadi pelindung agar anggaran pendidikan di masa depan benar-benar kembali ke jalurnya: untuk murid dan kesejahteraan guru," dalam diskusi di kolom komentar.
Suara kritis dari akun @zanatul_91 ini mencerminkan harapan dari kelompok pendidik yang jenuh dengan kebijakan yang hanya bersifat kosmetik. Di tengah opini publik yang terombang-ambing oleh pembelaan berbasis citra personal, analisis objektif dari sosok seperti Iman Zanatul memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung. Dukungan digital ini menunjukkan bahwa di balik tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem, terdapat harapan besar dari para guru di seluruh Indonesia agar Kejaksaan menuntaskan kasus ini tanpa pilih kasih, demi membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan.