Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Revaldo Fifaldi, seorang artis yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Hasilnya menunjukkan bahwa Revaldo positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. "Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan pada Selasa (25/8/2026).
Revaldo ditangkap pada hari Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Barang Bukti Ditemukan
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti di tempat Revaldo, termasuk tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, dan handphone milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Nasriadi.
Riwayat Kasus Narkoba
Perlu dicatat bahwa Revaldo memiliki riwayat kasus narkoba sebelumnya. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan paket sabu dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap karena memiliki 62 gram sabu. Tidak berhenti di situ, ia juga ditangkap untuk ketiga kalinya pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Revaldo pernah menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut.