Jakarta - KPK telah menyita beberapa aset milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Sebelum penyitaan aset, Vinna telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
"Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di gedung Merah Putih KPK," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026).
KPK sebelumnya juga menginformasikan adanya pemeriksaan terhadap Vinna pada 26 Agustus 2026, namun informasi tersebut kemudian diralat. Dalam penjelasan KPK, Vinna tidak diperiksa pada hari itu, dan pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dua pihak swasta.
Pemeriksaan Mendalam Terkait Pengadaan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam dua kali pemeriksaan Vinna, penyidik mendalami informasi mengenai pengadaan di Kota Bengkulu. "Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," jelas Budi.
"Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," tambahnya.
Penyitaan Aset dan Dugaan Pemberian Uang
KPK telah menyita aset-aset Vinna, termasuk sebuah mobil Pajero dan rumah dua lantai yang terletak di Jakarta Selatan. Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta kepada Vinna.
Selain aset mewah, Vinna juga diduga menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak swasta terkait proyek di Dinas PUPR. "Sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/9).
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek. Penyidikan kemudian diperluas ke lingkungan Pemkot Bengkulu, yang melibatkan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk penggeledahan rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.
Penyidik juga memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta, yang merupakan ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. "Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Budi.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuhnya.