Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan mahasiswi kadet S1 dan D3 yang beragama Islam untuk mengenakan hijab selama menjalani pendidikan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Surat edaran ini merujuk pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Selain itu, ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers dari Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Penjelasan Kebijakan dan Ketentuan Penggunaan Hijab
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan mahasiswa kadet. Mereka didorong untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, baik dalam konteks kedinasan maupun kehidupan pribadi. "Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," demikian isi SE tersebut.
Untuk mahasiswi kadet S1 dan D3 yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan dengan ketentuan sebagai berikut: menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas dan mengenakan hijab dengan rapi tanpa mengganggu keamanan serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan. Hijab berwarna hitam ini bersifat sementara hingga desain resmi hijab ditetapkan oleh Unhan RI.
Klarifikasi dari Kementerian Pertahanan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi penerbitan surat edaran tersebut. Rico menjelaskan bahwa SE Unhan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. "Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ungkap Rico saat dihubungi.
Ia menambahkan, melalui surat edaran ini ditegaskan bahwa mahasiswi kadet S1 dan D3 Muslim diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI. Penggunaan hijab harus dilakukan secara rapi dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan maupun latihan. "Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya.
Rico berharap dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan. "Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," tambahnya.
Respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, memberikan tanggapan positif terhadap penerbitan SE tersebut. Menurut Ni'am, aturan baru ini menunjukkan adanya akomodasi terhadap aspirasi masyarakat serta menjadi koreksi terhadap kebijakan sebelumnya. "Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa," ujarnya.
Ni'am juga menilai Unhan sebagai perguruan tinggi yang memiliki mandat untuk membentuk kader-kader terbaik bangsa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan profesional. Ia menekankan bahwa SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi dan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pengaturan yang permanen.
Lebih lanjut, Ni'am memberikan penghargaan khusus kepada Asma Ahdia, yang dianggap berani menyampaikan persoalan ini secara terbuka. Ia berharap Unhan memberikan kesempatan kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan di kampus tersebut, agar dapat kembali menempuh pendidikan kedokteran di Unhan sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.