Fakta Pendidikan

Aturan Visa Baru Memaksa Mahasiswa Asing Harvard Tinggal di AS Sebelum 15 September

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan kebijakan baru mengenai visa pelajar yang mengharuskan mahasiswa internasional berada di AS sebelum 15 September 2026. Universitas Harvard pun mengimba...

P
Panca Akbar Saputra
29 August 2026
28 pembaca
Kampus Harvard. Foto: Getty Images/APCortizasJr
Kampus Harvard. Foto: Getty Images/APCortizasJr

Jakarta - Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang menetapkan batas waktu empat tahun serta sejumlah pembatasan baru terkait status visa pelajar. Aturan ini akan mulai berlaku pada 15 September 2026, yang mendorong kampus-kampus di AS, termasuk Universitas Harvard, untuk meminta mahasiswa internasional pemegang visa F-1 dan J-1 agar berada di AS pada tanggal tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan karena penerapan aturan baru akan berbeda bagi mahasiswa dan akademisi yang sudah berada di AS saat kebijakan tersebut mulai berlaku. Mereka yang sudah berada di AS pada tanggal pemberlakuan aturan akan diizinkan untuk tetap tinggal tanpa perlu mengajukan perpanjangan hingga studi mereka selesai atau masa berlaku izin kerja pascastudi, dengan batas waktu maksimal empat tahun.

Perubahan Aturan untuk Mahasiswa Baru

Namun, bagi mahasiswa dan akademisi yang saat ini meninggalkan AS dan kembali setelah 15 September, mereka akan dikenakan aturan baru saat masuk kembali. Salah satu perubahan adalah masa tenggang bagi mahasiswa dengan visa F-1, yang sebelumnya 60 hari setelah periode studi berakhir, kini menjadi 30 hari. Selain itu, mahasiswa tidak lagi dapat memperpanjang izin tinggal setelah lulus melalui kampus, melainkan harus mengajukan perpanjangan langsung ke United States Citizenship and Immigration Services (USCIS). Kebijakan ini juga membatasi mahasiswa internasional yang ingin berpindah kampus atau jurusan selama masa tinggal di AS.

Respon Universitas Harvard terhadap Kebijakan Baru

Universitas Harvard sendiri masih belum yakin mengenai bagaimana penerapan aturan baru ini akan berlangsung dan dampaknya bagi mahasiswa. Hal ini dinyatakan oleh Harvard International Office (HIO) yang menyebutkan bahwa mereka belum dapat memberikan kepastian kepada mahasiswa. "Kami menerima banyak pertanyaan, dan selama beberapa minggu terakhir terus mengumpulkan lebih banyak informasi melalui kerja sama kami dengan asosiasi pendidikan tinggi nasional, tetapi ada kemungkinan kami belum memiliki kejelasan mengenai beberapa pertanyaan tersebut pada tanggal efektif 15 September 2026," demikian bunyi pernyataan HIO yang dikutip dari The Harvard Crimson.

Dalam pernyataan tersebut, HIO juga menyampaikan bahwa terdapat gugatan yang diajukan pada Selasa (18/08/2026) oleh koalisi pendidikan tinggi serta serikat pekerja di AS terkait aturan visa baru ini. Para penggugat meminta hakim federal untuk mengeluarkan surat perintah sementara agar aturan tersebut dapat dibekukan selama proses gugatan berlangsung. Harvard merupakan anggota dari dua organisasi yang menggugat, yaitu Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration dan Association of Independent Colleges and Universities in Massachusetts.

Pada hari yang sama dengan pengajuan gugatan, pengacara menyatakan bahwa aturan baru mengenai visa tersebut dianggap sewenang-wenang dan tidak berdasar. DHS bahkan tidak dapat memberikan justifikasi yang memadai atas perubahan regulasi ini. Melalui dokumen gugatan, mereka juga menyoroti dampak negatif dari aturan baru tersebut, termasuk penurunan pendaftaran mahasiswa internasional.

Gugatan ini merupakan tantangan hukum kedua yang melibatkan Harvard terhadap DHS, meskipun perannya dalam kasus ini bersifat tidak langsung. Sebelumnya, Harvard pernah mengajukan gugatan kepada DHS pada Mei 2025 ketika lembaga tersebut mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional pada musim semi. Hasilnya, hakim federal mengeluarkan surat perintah untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait