Fakta Nasional

Band Inggris Dihentikan Penampilannya di Singapura Karena Kibarkan Bendera Palestina

Massive Attack, band asal Inggris, diusir dari Singapura setelah melakukan aksi pro-Palestina saat konser dengan mengibarkan bendera Palestina. Pihak berwenang Singapura melarang mereka untuk tampil d...

A
Agustinus Jaya Wiratama
02 August 2026
31 pembaca
Dua personel band asal Inggris, Massive Attack, diusir dan dilarang masuk kembali ke Singapura seusai mengibarkan bendera Palestina. (Foto: Reuters)
Dua personel band asal Inggris, Massive Attack, diusir dan dilarang masuk kembali ke Singapura seusai mengibarkan bendera Palestina. (Foto: Reuters)

Singapura - Massive Attack, sebuah band dari Inggris, mengalami pengusiran dan larangan tampil di Singapura setelah mereka melakukan aksi pro-Palestina di panggung. Dalam konser yang berlangsung pada Rabu lalu, anggota band tersebut terlihat mengibarkan bendera Palestina dan meneriakkan seruan 'bebaskan Palestina', yang dianggap melanggar peraturan ketat yang berlaku di negara tersebut.

Menurut laporan dari BBC pada Minggu (2/8/2026), setelah insiden tersebut, kepolisian Singapura menyatakan bahwa Massive Attack tidak akan diizinkan untuk memasuki negara itu di masa depan. Regulator media juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengabulkan permohonan band tersebut untuk tampil di Singapura di lain waktu.

Aturan Ketat Singapura

Negara yang merupakan anggota ASEAN ini memiliki regulasi yang ketat terkait pidato publik dan demonstrasi. Pihak berwenang menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga keharmonisan sosial. Sebelumnya, mereka juga telah menyelidiki acara-acara publik yang berkaitan dengan konflik Israel dan Gaza. Pada awal tahun ini, beberapa individu telah didenda karena menggelar pawai tanpa izin untuk mendukung perjuangan Palestina.

Seorang juru bicara kepolisian menyampaikan bahwa dua anggota band tersebut telah menerima 'peringatan keras' terkait dugaan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) 1949 dan Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum. Kedua undang-undang ini melarang penayangan bendera asing di tempat umum dalam banyak situasi dan menetapkan syarat-syarat untuk acara publik yang memiliki sifat politik.

Tindakan Pihak Berwenang

Kepolisian Singapura menegaskan, "Kedamaian dan kerukunan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal mempengaruhi masyarakat kita." Saat ini, Massive Attack sedang melaksanakan tur dunia, dengan penampilan berikutnya yang direncanakan di Seoul.

Band yang dikenal sebagai pelopor genre trip-hop ini sudah lama memiliki sikap politik yang jelas terhadap berbagai isu, termasuk konflik di Gaza. Saat ini, anggota pendiri Robert Del Naja dan Grant Marshall menjadi bagian dari grup tersebut. Del Naja sendiri ditangkap awal tahun ini saat berpartisipasi dalam demonstrasi di London, di mana ia dituduh menunjukkan dukungan untuk Palestine Action, sebuah organisasi yang dinyatakan terlarang di Inggris.

Pada tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang merekomendasikan agar masyarakat tidak menampilkan atau mengenakan barang-barang yang berkaitan dengan konflik Israel-Gaza di tempat umum, termasuk lambang negara asing. Polisi Singapura juga telah melakukan penyelidikan terhadap acara-acara baik offline maupun online, serta secara efektif melarang pertemuan publik yang berkaitan dengan perang tersebut.

Pemerintah Singapura secara konsisten mendukung 'solusi dua negara', yang memungkinkan Palestina untuk berdiri berdampingan dengan Israel, serta keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Juru bicara kepolisian menambahkan bahwa regulator media masih menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap syarat-syarat izin yang diterapkan pada konser tersebut dan 'akan mengambil tindakan yang diperlukan' setelah penyelidikan selesai.

Artikel Terkait