Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai lokasi di Indonesia. Dalam penyidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari korek api hingga jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM).
"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," jelas Brigjen Irhamni dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu (23/8/2026).
Barang Bukti yang Disita
Selain korek api, Bareskrim juga menyita dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Irhamni menegaskan bahwa botol plastik tersebut merupakan bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka memang sengaja melakukan pembakaran hutan. "Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," tambahnya.
Dalam penyidikan, petugas berhasil mengamankan dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, dua botol plastik berisi BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, serta 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu yang terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
Rincian Tersangka di Berbagai Wilayah
Irhamni menjelaskan bahwa dari barang bukti yang telah disita, jelas terlihat bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk membuka lahan. "Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," kata Irhamni.
Adapun rincian 72 orang tersangka yang ditetapkan terkait karhutla ini berasal dari berbagai wilayah, antara lain: Polda Riau dengan 30 laporan polisi dan 35 orang tersangka; Polda Kalbar dengan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api; Polda Sumsel dengan 15 laporan polisi dari 618 titik api dan 17 orang tersangka; Polda Jambi dengan 17 laporan polisi dari 64 titik api dan 8 orang tersangka; Polda Kalteng dengan 8 laporan polisi dari 203 titik api dan 11 orang tersangka; Polda Kalsel dengan 3 laporan polisi dari 318 titik api dan 2 orang tersangka; Polda Kaltim dengan 2 laporan polisi dari 243 titik api dan 1 orang tersangka; serta Polda Aceh dan Polda Kaltara masing-masing dengan 2 laporan polisi dari 71 dan 12 titik api.