Palangka Raya - Dua anak kecil secara tidak sengaja menemukan seorang pria yang dikenal sebagai 'pria senter' saat berjalan di malam hari di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pria yang diketahui berinisial A alias Ibong (34) ini ternyata terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kejadian tersebut terekam dalam video yang diambil oleh bocah berinisial N dan V ketika mereka mencari titik api yang terlihat dari Jalang G Obos pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika dalam perjalanan, kedua bocah tersebut bertemu dengan sosok pria bertelanjang dada yang memegang rokok dan mandau. Bocah N bertanya mengenai lokasi titik api, namun 'pria senter' itu menjawab tidak ada api dan menyuruh mereka pergi.
Video Viral dan Penyelidikan Polisi
Rekaman video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, yang mendorong Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Kombes Deddy Supriadi, Kapolresta Palangka Raya, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima video tersebut dan segera melakukan penyelidikan. Dua orang yang ditangkap adalah A alias Icong (34) dan W alias Bapa Memey (41), yang saat ini sedang dimintai keterangan di kantor polisi.
Motif dan Kronologi Kebakaran
Menurut Kombes Deddy, motif dari kebakaran tersebut adalah untuk membuka lahan. 'Pria senter' mengaku melakukan pembakaran setelah diberikan imbalan uang oleh W, pemilik lahan. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan rumah, dan tindakan tersebut bukanlah akibat kelalaian.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB, saat bocah N (13) dan temannya berusaha memadamkan api yang terlihat dari jarak 200 meter. Mereka bertemu dengan pria bertelanjang dada yang kemudian menyuruh mereka pergi. Setelah kejadian tersebut, bocah N mengunggah video yang kemudian viral, memicu penyelidikan polisi yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap 'pria senter'.
Polisi telah menetapkan A alias Icong dan W sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, dan keduanya terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Kombes Deddy menegaskan bahwa mereka telah resmi menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kebakaran hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.