Fakta Nasional

--- Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dibawa KPK ke Jakarta Usai Tertangkap OTT ---

--- KPK membawa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lainnya ke Jakarta setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemeriksaan awal dilakukan...

P
Panca Akbar Saputra
10 July 2026
15 pembaca
Bupati Sukoharjo usai diperiksa di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng).
Bupati Sukoharjo usai diperiksa di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng).
---TITLEEXCERPT--- KPK membawa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lainnya ke Jakarta setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta. ---CONTENT---

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima individu, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Polresta Surakarta setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus pemerasan. Setelah proses pemeriksaan, mereka yang ditangkap langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

Kasus Pemerasan yang Melibatkan Bupati

OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Etik terhadap perangkat daerah di Sukoharjo. KPK mengamankan total lima orang dalam operasi ini. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," jelas Budi Prasetyo.

Informasi mengenai OTT ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, KPK belum merinci identitas lengkap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini. "Benar," kata Wakil Ketua KPK saat ditanya mengenai kebenaran informasi tersebut.

Status Terperiksa dan Waktu Pengumuman

Pihak-pihak yang terjaring OTT ini saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status resmi dari para individu yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Saksikan Live DetikPagi: Tonton juga video "Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M."

Artikel Terkait