Jakarta - Komisi III DPR RI mengumumkan adanya 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset sesuai dengan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Daftar ini mencakup berbagai kejahatan, termasuk korupsi dan perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar tersebut adalah hasil dari analisis yang mendalam terhadap masukan dari para ahli. Selain itu, mereka juga melakukan perbandingan dengan regulasi perampasan aset yang berlaku di beberapa negara lain. "Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ungkap Habiburokhman dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).
Pembatasan Jenis Tindak Pidana
Habiburokhman menambahkan bahwa sejumlah ahli hukum mengusulkan perlunya pembatasan terhadap jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset tanpa adanya putusan pidana. Mereka juga melakukan perbandingan dengan ketentuan yang ada di negara lain. "Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," jelasnya.
Perbandingan dengan Negara Lain
Komisi III DPR RI juga melakukan analisis terhadap ketentuan yang berlaku di negara-negara lain. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan untuk tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu. Negara-negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan serupa mengenai perampasan aset yang diterapkan pada tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan komitmen mereka agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, adil, dan bermanfaat. Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat serta para ahli akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RUU tersebut. "Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, "Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara."
Berikut adalah 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar tersebut:
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- tindak pidana terorisme;
- tindak pidana penyelundupan manusia;
- tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- tindak pidana di bidang kehutanan;
- tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- tindak pidana di bidang perpajakan;
- tindak pidana di bidang perbankan;
- tindak pidana di bidang perasuransian;
- tindak pidana di bidang pertambangan;
- tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- tindak pidana perdagangan orang.
Tonton juga video "PDIP Tegaskan Proaktif Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan."