Jakarta - Laporan terbaru dari Kementerian Kehutanan per 24 Agustus 2026 menunjukkan bahwa beberapa insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara sengaja untuk dijadikan lahan kelapa sawit. Hal ini terungkap dalam kasus yang terjadi di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam pembukaan kawasan hutan melalui pembakaran untuk ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan transaksi jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu sebagai pengelola lahan, perantara dalam jual beli lahan, dan kepala kampung.
Di daerah Mempawah dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pihak perusahaan juga dijadikan tersangka terkait kasus kebakaran. Begitu pula di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di mana pihak korporasi terlibat dalam kebakaran hutan. Pembakaran lahan untuk kelapa sawit telah menjadi sorotan internasional, termasuk dari World Wide Fund for Nature (WWF) di Australia, yang menyatakan bahwa pembukaan lahan sawit telah menyebabkan kerusakan besar pada hutan hujan yang subur.
Kerugian Ekosistem dan Habitat
Akibat dari tindakan ini, banyak spesies seperti gajah, orangutan, dan harimau kehilangan habitatnya. Selain itu, masyarakat adat yang tinggal di hutan terpaksa meninggalkan tanah kelahiran mereka. WWF Australia juga mengungkapkan bahwa penebangan dan pembakaran pohon memperburuk perubahan iklim.
Pandangan Ahli tentang Sawit dan Hutan
Dr. Santhyami, seorang dosen ekologi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyatakan bahwa kelapa sawit tidak dapat menggantikan hutan, terutama dalam hal fungsi alaminya. Ia menjelaskan bahwa tanaman sawit berbeda jauh dari pohon-pohon yang tumbuh di hutan. Keberadaan sawit tidak memiliki rongga yang cukup untuk memungkinkan air dan udara masuk, sehingga air hujan tidak dapat terserap dengan baik ke dalam tanah.
"Dia (kelapa sawit) tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu. Seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Santhyami menekankan bahwa sawit tidak dapat ditanam bersama dengan pohon lain dan hanya bisa dibudidayakan secara monokultur. Hal ini berlawanan dengan hutan alami yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan berfungsi sebagai rumah bagi berbagai flora dan fauna.
Dr. Lis Noer Aini, dosen Program Studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menambahkan bahwa klaim bahwa sawit dapat menyerap dan menyimpan karbon dengan baik adalah salah. Ia menjelaskan bahwa hutan memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dalam menyerap karbon dibandingkan dengan perkebunan sawit. "Ketika karbon lepas ke udara, gas rumah kaca akan meningkat. Pemanasan global itu pada dasarnya bermula dari deforestasi yang kita lakukan sendiri," ungkapnya.
Lis juga menekankan bahwa pembukaan hutan untuk sawit telah terbukti mempercepat kerusakan ekosistem secara luas. "Hutan adalah sistem kehidupan, sementara sawit merupakan sistem produksi. Jika kita hanya mengejar sistem produksi tanpa menjaga sistem kehidupan, maka kerusakan lingkungan tidak terhindarkan," tuturnya.
Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menekankan bahwa menyamakan sawit dengan pohon-pohon di hutan adalah kesalahan yang berbahaya. Ia memperingatkan bahwa jika sawit dianggap setara dengan hutan, maka akan terjadi distorsi dalam penilaian lingkungan dan pembenaran untuk perubahan fungsi kawasan hutan.
"Penyamaan kebun sawit dengan hutan bertentangan dengan kejujuran ilmiah, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta merugikan kepentingan ekologis dan generasi mendatang demi keuntungan ekonomi jangka pendek," pungkasnya.