Fakta Nasional

Dedi Congor Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Ahmad Dedi alias Dedi Congor kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi yang diselidiki oleh kepolisian sejak tahun 2023. Penetapan ini menyusul keterlibatannya dalam dugaan kor...

E
Eko Prasetyo
12 August 2026
30 pembaca
Foto: PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan (Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta - Ahmad Dedi, yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor, kini terjerat dalam kasus gratifikasi selain dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Penyelidikan terhadap Dedi telah berlangsung sejak tahun 2023, dan namanya mulai mencuat setelah diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, pemilik perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Dedi juga sempat viral di media sosial ketika berusaha melarikan diri saat akan diwawancarai oleh wartawan.

Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi

Informasi ini terungkap saat sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang semuanya merupakan bagian dari PT BlueRay Cargo. Dalam sidang tersebut, hakim Nofalinda Arianti menyatakan bahwa Dedi menerima uang secara bertahap, dengan penyerahan uang Rp 5 miliar dilakukan antara Juli hingga Desember 2025.

Hakim juga menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dihentikan karena John Field tidak mampu lagi memberikan dana. Uang yang diberikan kepada Dedi ditujukan untuk menyelesaikan masalah barang-barang PT BlueRay Cargo yang terjebak dalam jalur merah di Bea Cukai. Hakim menambahkan bahwa uang yang diserahkan kepada pejabat Bea Cukai dan Dedi bertujuan agar barang-barang tersebut dapat segera keluar dari pengawasan.

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ungkap hakim.

Penyidikan Gratifikasi oleh Polri

Hakim juga menegaskan bahwa pemberian uang kepada Dedi tidak memberikan dampak positif pada PT BlueRay Cargo, bahkan jumlah barang yang masuk jalur merah justru semakin meningkat. Dedi Congor kini resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, dengan penetapan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak tahun 2023.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi status tersangka Dedi Congor terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat ia menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Penyelidikan mengenai dugaan gratifikasi ini dimulai pada tahun 2017.

Yusuf menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang memenuhi berkas P19 untuk jaksa peneliti. Sementara itu, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan Dedi Congor akan tetap dilanjutkan, karena objek penyidikannya berbeda dari yang ditangani oleh Polri.

“Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Taufik menambahkan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dalam perkara ini dan akan segera menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Artikel Terkait