Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi, yang lebih dikenal sebagai Dedi Congor, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik kepolisian sejak tahun 2023 berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (11/8/2026), dengan menyatakan, "Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)." Penyidikan ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi saat Dedi Congor menjabat sebagai Kasi Penindakan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kortas Tipikor Polri untuk periode antara tahun 2008 hingga 2016.
Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Yusuf menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang memenuhi P19 dari Jaksa peneliti. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian berupaya untuk melengkapi berkas perkara.
Dugaan Kasus Lain yang Melibatkan Dedi Congor
Nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor kembali menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait impor di Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, bos perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Dugaan ini terungkap saat sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi impor di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo. Dalam sidang tersebut, hakim Nofalinda Arianti menyebutkan bahwa Dedi menerima uang tersebut secara bertahap, dengan penyerahan uang sebesar Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi berlangsung antara Juli hingga Desember 2025.
Hakim juga mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut terhenti karena John tidak mampu lagi memberikan. Uang yang diberikan kepada Dedi dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah barang-barang dari Blueray Cargo yang terjebak dalam jalur merah Bea Cukai.
Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai dan Dedi bertujuan agar barang-barang dari Blueray Cargo dapat segera keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut. "Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pemberian uang kepada Dedi tidak memberikan dampak positif terhadap masalah barang-barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah. "Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.
Tonton juga video "Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M".