Jakarta - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menginformasikan bahwa delapan warga negara Indonesia (WNI) telah direkrut untuk bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU), yang juga mencantumkan identitas para WNI tersebut.
Dalam pernyataannya, FISU menyatakan, "Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF." Rilis ini diterbitkan pada Selasa, 1 September 2026.
Daftar Nama WNI yang Direkrut
Berikut adalah nama-nama WNI yang direkrut:
- Yuda Putra Pratama (lahir 9 Agustus 1997)
- Haryanto Dwi Kencana (lahir 14 Juli 1983)
- Erwanda (lahir 5 Agustus 1988)
- Ngangun Hudri Fadli (lahir 17 September 1978)
- Muhammad Syaripudin (lahir 3 Agustus 1994)
- M Hadi Maulana (lahir 7 April 1987)
- Wahyu Oktavian Iskandar (lahir 22 Oktober 1985)
- Helmi Nuraha Hakim (lahir 27 Januari 1983)
Janji Gaji Tinggi dan Tugas Non-Tempur
FISU mengungkapkan bahwa kedelapan WNI tersebut direkrut dengan iming-iming gaji yang tinggi, tugas non-tempur, serta tawaran kewarganegaraan Rusia dan tunjangan sosial yang menarik. Namun, mereka yang direkrut sering kali tidak mengetahui tujuan akhir dari perekrutan tersebut. "Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang sering kali tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU.
Tanggapan Kementerian Luar Negeri RI
Yvonne Mewengkang, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, memberikan tanggapan terkait informasi dari intelijen Ukraina tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang memantau informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Rusia. Yvonne menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan verifikasi melalui perwakilan Indonesia di Rusia dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," ungkap Yvonne dalam keterangannya pada Senin, 31 Agustus.
Yvonne juga menekankan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai partisipasi WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan ini.
Yvonne mengingatkan agar WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di daerah konflik atau tawaran yang dapat melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. "Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, Yvonne menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong penyelesaian damai konflik antara Rusia dan Ukraina, serta pentingnya menghormati prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.