Fakta Pendidikan

--- Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Edaran PJJ Terkait Demonstrasi adalah Hoax ---

--- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa surat edaran mengenai pembelajaran jarak jauh yang beredar di Jakarta adalah informasi palsu. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi inform...

U
Ulam Kirana
26 August 2026
30 pembaca
Foto: Disdik DKI
Foto: Disdik DKI
---TITLEEXCERPT--- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa surat edaran mengenai pembelajaran jarak jauh yang beredar di Jakarta adalah informasi palsu. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui akun resmi. ---CONTENT---

Jakarta - Baru-baru ini, beredar surat edaran yang mengatur pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah Jakarta akibat adanya demonstrasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax.

Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki. Surat edaran yang beredar tersebut bertanggal 26 Agustus 2026 dan dinyatakan sebagai PALSU atau TIDAK BENAR.

Verifikasi Informasi Melalui Akun Resmi

Disdik DKI mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi hanya melalui akun resmi mereka. "Saring sebelum sharing!" menjadi pesan yang disampaikan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 16.46 WIB, belum ada imbauan resmi mengenai pembelajaran jarak jauh dari Disdik DKI. Meskipun demikian, beberapa sekolah telah memberikan imbauan kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Salah satunya adalah Nita, seorang warga Jakarta Utara, yang melaporkan bahwa kedua putrinya yang bersekolah di TK dan SD swasta menerima edaran untuk PJJ.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Dalam surat edaran sekolah tersebut, dijelaskan bahwa PJJ akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu dari Kamis, 27 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026, dan siswa akan kembali masuk pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Hal ini berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, ia juga mengingatkan agar warga menjaga keamanan dan ketertiban. "Demo itu dijamin oleh demokrasi, dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik," ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/8/2026).

Bagi masyarakat Jakarta, apakah di sekolahmu ada imbauan PJJ? Silakan tulis di kolom komentar.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait