Fakta Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Surat Edaran PJJ adalah Hoax

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa surat edaran mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang beredar adalah informasi palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalu...

A
Amara Rukmana
26 August 2026
32 pembaca
Foto: Disdik DKI
Foto: Disdik DKI

Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah surat edaran yang menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan diterapkan di sekolah-sekolah Jakarta akibat adanya demonstrasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoax.

Melalui akun Instagram resmi mereka @disdikdki, Disdik DKI menegaskan bahwa surat edaran yang beredar, yang bertanggal 26 Agustus 2026, adalah tidak benar. Surat Edaran No. 26/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dinyatakan sebagai palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi dengan merujuk pada akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan untuk menyaring informasi sebelum membagikannya.

Situasi Terkini di Sekolah

Sampai berita ini ditulis pada pukul 16.46 WIB, belum ada imbauan resmi mengenai PJJ dari Disdik DKI. Namun, beberapa sekolah telah mengeluarkan imbauan kepada siswa-siswi mereka untuk mengikuti PJJ. Salah satu orang tua, Nita, yang tinggal di Jakarta Utara, melaporkan bahwa kedua putrinya yang bersekolah di TK dan SD swasta menerima surat edaran mengenai PJJ dari sekolah mereka.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa PJJ akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu dari Kamis, 27 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026, dengan siswa kembali masuk pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Perlu diketahui, terdapat rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi di Jakarta, namun juga mengingatkan agar warga menjaga keamanan kota.

“Demo itu dijamin oleh demokrasi, dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” ungkap Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/8/2026).

Bagi warga Jakarta, apakah di sekolahmu ada imbauan PJJ? Silakan berbagi informasi di kolom komentar.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait