Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29/7).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Heddy dalam pernyataannya di situs resmi DKPP.
Pelanggaran Etik dalam Penggunaan Helikopter
Dalam pertimbangan keputusan, majelis menilai bahwa Parsadaan tidak menunjukkan rasa etika dan tata kelola yang baik dengan menerima tawaran untuk menggunakan helikopter dalam perjalanan menuju pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang mendukung penggunaan helikopter tersebut, kecuali untuk memenuhi kebutuhan mendesak Parsadaan yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.
"Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," jelas Raka Sandi.
Dia menambahkan bahwa dalam situasi bencana atau ancaman keselamatan, penggunaan helikopter bisa dibenarkan. Namun, kondisi objektif yang mendukung hal itu tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara ini.
Respons terhadap Keberadaan Anggota DKPP
Dalih Parsadaan yang menyatakan bahwa tidak ada masalah etik karena kehadiran seorang Anggota DKPP dalam perjalanan tersebut juga tidak dapat diterima. Ia menekankan bahwa tanggung jawab etik melekat secara pribadi pada pemegang jabatan dan tidak bisa dialihkan kepada keberadaan pejabat lain.
"Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya," tambahnya.
Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam perkara yang sama, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang juga terbukti melanggar ketentuan yang sama.
Abdullah dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter, karena tidak mempertanyakan atau merekomendasikan alternatif transportasi yang lebih wajar. Dia juga diketahui ikut dalam helikopter tersebut dengan alasan berkaitan dengan tugasnya di bidang sumber daya manusia.
"Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya," ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, dalam perkara ini dinyatakan rehabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.