Seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Malang, Jawa Timur, telah dinonaktifkan setelah mengeluarkan komentar yang menghina pasien BPJS di platform media sosial. Dokter yang bernama Herdiana Ayu Saputri tersebut mengatakan "masuk triase merah dulu" kepada seorang pasien BPJS yang telah menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan perawatan.
Menurut drg Izzah EL Maila, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, tindakan nonaktif ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. "Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," ujarnya pada Kamis (6/8/2026).
Panggilan untuk Klarifikasi
Pihak Dinkes Kabupaten Malang telah memanggil dr Herdiana untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Dalam pemeriksaan, Herdiana mengakui bahwa akun yang digunakan untuk berkomentar di unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan adalah miliknya. "Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," tambah Izzah.
Proses Investigasi Berlanjut
Dinkes Kabupaten Malang menyatakan bahwa dr Herdiana dinonaktifkan dari tugas pelayanan kesehatan mulai hari ini untuk memudahkan proses investigasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan. "Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," jelas Izzah.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan, terutama terkait etika pelayanan kesehatan kepada pasien BPJS.